Liputan6.com, Jakarta - Apple kemungkinan akan kena sanksi denda dari pemerintah Uni Eropa. Hal ini karena Apple dianggap telah berulang kali melanggar aturan Uni Eropa, Digital Markets Act atau DMA.
Mengutip Apple Insider, Rabu (6/11/2024), Apple mengalami kesulitan mencoba mematuhi undang-undang baru yang dimaksud untuk mencegah monopoli dan pengendalian pasar. Secara khusus, praktik anti monopoli tetap jadi hal yang terus mendapatkan kecaman.
Advertisement
Laporan dari Bloomberg menyebutkan, Uni Eropa mungkin tengah bersiap memberlakukan sanksi denda pada Apple karena perusahaan pembesut iPhone ini dianggap gagal mematuhi DMA. Namun tidak jelas bagaimana aturan tersebut dilanggar Apple hingga Apple kena denda.
Denda tersebut dapat diterapkan sebelum Komisaris Uni Eropa untuk Kompetisi dan Persaingan, Margrethe Vestager, menyelesaikan jabatannya pada November ini. Bahkan sanksi denda bisa saja diterapkan pada kemudian hari di tahun 2024.
Sebuah sumber anonim menyebut, Apple bisa dikenakan sanksi denda dalam jumlah besar, sekaligus diwajibkan membayar penalti berkala, selama Apple tidak mematuhi aturan tersebut.
Apple Berupaya Patuhi Aturan
Meski Apple mengklaim pihaknya telah mematuhi undang-undang di mana pun mereka berbisnis, perusahaan asal Amerika Serikat ini terus berupaya untuk mematuhi aturan.
Perubahan terbaru Apple pada November lalu, menghapus semua praktik anti-monopoli dan menghilangkan biaya teknologi inti untuk semua, kecuali 1 persen dari aplikasi iOS.
Adapun sanksi denda yang diterapkan ke Apple bisa mencapai 10 persen dari angka penjualan tahunan global atau hanya 5 persen dari pendapatan harian rata-rata.
Laporan sebelumnya pada Juni lalu mengisyaratkan Apple bisa kena denda saat itu. Namun, rupanya Apple tak kena sanksi denda dari Eropa. Sumber-sumber yang mengetahui masalah ini menyebut, keputusan apakah Apple kena denda atau tidak, diserahkan pada pengawas Uni Eropa.
Advertisement
Tim Cook Curhat Apple Kena Denda Miliaran Dolar AS di Eropa
Sementara itu, belum lama ini Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum lama ini mengungkapkan kalau ia menerima sebuah panggilan dari CEO Apple Tim Cook.
Dalam panggilan tersebut, Trump mengklaim kalau bos Apple Tim Cook memberi tahunya tentang Apple yang dikenai sanksi denda di wilayah Uni Eropa.
Sebagaimana dikutip Tech Times, Selasa (22/10/2024), menurut telepon tersebut, Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar atau setara Rp 263,7 triliun di wilayah Eropa karena berbagai investigasi terhadap mereka.
Masih berdasarkan informasi, Apple kini dikabarkan menghadapi denda ini. Perusahaan disebut-sebut akan membayar sejumlah besar denda sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).
Informasi dari Donald Trump ini terungkap dari podcast PBD Patrick Bet-David di YouTube yang menampilkan calon presiden dari Partai Republik tersebut.
Dalam podcast itu, Trump berbicara tentang masalah politik dan peristiwa terkini lainnya. Ketika ditanya tentang ekonomi, ia mengungkap, belum lama ini dirinya menerima kabar dari CEO Apple Tim Cook bahwa perusahaan menghadapi denda USD 15 miliar di Uni Eropa.
Berbagai Denda Dihadapi Apple di Uni Eropa
Sementara, 9to5Mac menyebut sanksi denda itu dijatuhkan oleh Irlandia terkait kasus pajak yang dihadapi Apple. Perusahaan diminta untuk membayar setidaknya USD 13 miliar.
Terlepas dari itu, Apple kini tengah menghadapi denda di Uni Eropa terkait masalah antikompetisi dengan platform streaming musik mereka, Apple Music.
Uni Eropa mengenakan denda USD 2 miliar. Dengan begitu total uang yang harus dibayarkan adalah USD 17-18 miliar.
Masih menurut 9to5Mac, panggilan Tim Cook dengan Donald Trump merupakan salah satu upaya Apple untuk menjaga kedekatannya dengan politisi dan orang-orang yang memiliki kekuatan di bidang politik.
Advertisement