Liputan6.com, Makassar Sejak naik penyidikan, Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022-2023.
Advertisement
"Sudah ada sekitar 25 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus KONI Makassar ini," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi meneruskan penjelasan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin, Rabu (6/11/2024).
Dari 25 orang saksi tersebut, kata dia, di antaranya ada saksi dari pihak cabang olahraga (cabor) dan juga pihak dari pengurus KONI Makassar sendiri.
Tak hanya itu, lanjut Soetarmi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar juga akan mengambil keterangan para saksi ahli guna memperoleh informasi teknis dan spesifik yang diperlukan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan dana hibah oleh KONI Makassar yang tengah diusut tersebut.
"Ya, saat ini Tim Penyidik juga memeriksa saksi ahli," tutur Soetarmi.
Penggunaan Anggaran
Diketahui, pada APBD Pokok 2022, KONI kabarnya telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp20 miliar. Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Kemudian di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp11 miliar di APBD perubahan, yang mana anggaran tersebut dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.
Selanjutnya di 2023, KONI Makassar kabarnya kembali menerima dana hibah sebesar Rp35 miliar. Dari anggaran tersebut, sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement