Apa Itu JKK dan JKM Adalah: Panduan Lengkap Jaminan Ketenagakerjaan

Pelajari tentang JKK dan JKM, program jaminan sosial penting bagi pekerja. Ketahui manfaat, cara klaim, dan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2024, 14:00 WIB
jkk dan jkm adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan dua komponen penting dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

JKK menjamin perawatan medis dan kompensasi finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Dengan iuran yang relatif terjangkau, kedua program ini menawarkan manfaat yang signifikan dan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan JKK dan JKM. Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu JKK dan JKM, manfaatnya, serta bagaimana cara mengaksesnya.


Definisi JKK dan JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini mencakup kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, jika mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.


Manfaat Program JKK

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menawarkan berbagai manfaat yang komprehensif untuk melindungi pekerja. Berikut adalah rincian manfaat yang dapat diperoleh peserta JKK:

  • Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, meliputi:
    • Pemeriksaan dasar dan penunjang
    • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
    • Rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
    • Perawatan intensif
    • Penunjang diagnostik
    • Pengobatan
    • Pelayanan khusus
    • Alat kesehatan dan implan
    • Jasa dokter/medis
    • Operasi
    • Transfusi darah
    • Rehabilitasi medik
  • Santunan berupa uang, meliputi:
    • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya
    • Santunan sementara tidak mampu bekerja
    • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
    • Santunan kematian dan biaya pemakaman
    • Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
    • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
    • Beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja

Manfaat JKK ini diberikan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Hal ini memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat memperoleh perawatan yang optimal tanpa harus khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan.


Manfaat Program JKM

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan finansial kepada keluarga peserta yang ditinggalkan. Berikut adalah rincian manfaat yang diberikan oleh program JKM:

  • Santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia, dengan ketentuan:
    • Peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun
    • Anak peserta berusia maksimal 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja
    • Besaran beasiswa per tahun diberikan berdasarkan tingkat pendidikan:
      • TK sampai SD/sederajat: Rp1,5 juta
      • SMP/sederajat: Rp2 juta
      • SMA/sederajat: Rp3 juta
      • Perguruan Tinggi/sederajat: Rp12 juta

Manfaat JKM ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, baik untuk biaya pemakaman maupun untuk kelangsungan pendidikan anak-anak peserta.


Siapa yang Berhak Menjadi Peserta JKK dan JKM?

Program JKK dan JKM tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup berbagai kategori pekerja lainnya. Berikut adalah daftar lengkap siapa saja yang berhak menjadi peserta program JKK dan JKM:

  • Pekerja penerima upah, termasuk:
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Anggota TNI/Polri
    • Pejabat negara
    • Pegawai pemerintah non-PNS
    • Pegawai swasta
    • Pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  • Pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti:
    • Pengusaha
    • Pekerja mandiri
    • Petani
    • Nelayan
    • Peternak
    • Tukang ojek
    • Tukang becak
    • Pekerja sektor informal lainnya
  • Pekerja migran Indonesia (PMI)
  • Peserta Jaminan Pensiun
  • Peserta yang tidak termasuk kategori di atas yang ingin mengikuti program JKK dan JKM secara sukarela

Penting untuk dicatat bahwa untuk pekerja penerima upah, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program JKK dan JKM ada pada pemberi kerja. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah dan pekerja mandiri, mereka dapat mendaftarkan diri secara sukarela.


Bagaimana Cara Mendaftar Program JKK dan JKM?

Proses pendaftaran program JKK dan JKM relatif mudah dan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftar:

1. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja

Untuk pekerja penerima upah, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dengan cara:

  • Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari website BPJS Ketenagakerjaan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotokopi KTP pemilik perusahaan
    • Fotokopi SIUP/SITU
    • Fotokopi NPWP perusahaan
    • Daftar nama karyawan beserta besaran upah
  • Menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

2. Pendaftaran Mandiri

Untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:

  • Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Memilih besaran iuran yang akan dibayarkan

3. Pendaftaran Online

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi atau aplikasi mobile. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Mengakses situs web BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Memilih menu pendaftaran
  • Mengisi data diri dan memilih program yang diinginkan
  • Mengunggah dokumen yang diperlukan
  • Memilih metode pembayaran iuran

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima kartu kepesertaan yang dapat digunakan untuk mengakses manfaat program JKK dan JKM.


Berapa Besaran Iuran JKK dan JKM?

Besaran iuran untuk program JKK dan JKM berbeda-beda tergantung pada kategori peserta dan tingkat risiko pekerjaan. Berikut adalah rincian iuran untuk masing-masing program:

Iuran JKK

Untuk pekerja penerima upah, iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja dengan besaran sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan

Untuk pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JKK ditetapkan berdasarkan nominal tertentu sesuai dengan penghasilan peserta, mulai dari Rp10.000 hingga Rp207.000 per bulan.

Iuran JKM

Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan bagi pekerja penerima upah, yang juga ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa besaran iuran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui website resmi atau menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


Bagaimana Cara Mengklaim Manfaat JKK dan JKM?

Proses klaim manfaat JKK dan JKM dirancang untuk memudahkan peserta atau ahli waris dalam memperoleh hak mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan klaim:

Klaim Manfaat JKK

  1. Segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada pemberi kerja atau BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.
  2. Mengisi formulir kecelakaan kerja tahap I yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotokopi KTP peserta
    • Fotokopi Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ)
    • Surat keterangan dokter yang merawat
    • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
  4. Menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim dan memberikan manfaat sesuai dengan jenis kecelakaan dan perawatan yang dibutuhkan.

Klaim Manfaat JKM

  1. Ahli waris melaporkan kematian peserta ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian.
  2. Mengisi formulir klaim JKM yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotokopi KTP ahli waris
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang
    • Surat keterangan ahli waris
  4. Menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen dan memproses pembayaran manfaat JKM kepada ahli waris yang sah.

Penting untuk diingat bahwa klaim JKK memiliki batas waktu pengajuan maksimal 2 tahun sejak terjadinya kecelakaan, sementara untuk JKM, klaim harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak peserta meninggal dunia.


Perbedaan JKK dan JKM dengan Asuransi Swasta

Meskipun JKK dan JKM memiliki beberapa kesamaan dengan asuransi swasta dalam hal perlindungan yang diberikan, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami:

  1. Penyelenggara: JKK dan JKM diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, sementara asuransi swasta dikelola oleh perusahaan asuransi komersial.
  2. Sifat kepesertaan: JKK dan JKM bersifat wajib bagi pekerja formal dan pemberi kerja, sedangkan asuransi swasta umumnya bersifat sukarela.
  3. Iuran: Besaran iuran JKK dan JKM ditetapkan oleh pemerintah dan relatif lebih terjangkau, sementara premi asuransi swasta dapat bervariasi dan umumnya lebih tinggi.
  4. Cakupan: JKK dan JKM memiliki cakupan yang standar dan seragam untuk semua peserta, sedangkan asuransi swasta dapat menawarkan polis yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.
  5. Profit oriented: BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara JKK dan JKM bersifat nirlaba, sementara perusahaan asuransi swasta umumnya berorientasi pada keuntungan.
  6. Regulasi: JKK dan JKM diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, sementara asuransi swasta, meskipun juga diregulasi, memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan produk dan layanannya.

Meskipun memiliki perbedaan, JKK dan JKM serta asuransi swasta dapat saling melengkapi. Banyak pekerja memilih untuk memiliki keduanya guna mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif.


Tantangan dan Perkembangan Program JKK dan JKM

Meskipun program JKK dan JKM telah memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja Indonesia, masih ada beberapa tantangan dan area perkembangan yang perlu diperhatikan:

  1. Perluasan cakupan: Masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum terdaftar dalam program JKK dan JKM. Diperlukan upaya lebih untuk menjangkau dan mendaftarkan mereka.
  2. Peningkatan kesadaran: Banyak pekerja dan pemberi kerja yang belum sepenuhnya memahami manfaat dan pentingnya program JKK dan JKM. Edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif diperlukan.
  3. Penyesuaian manfaat: Seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dan sosial, perlu ada evaluasi berkala terhadap besaran manfaat untuk memastikan kecukupannya.
  4. Efisiensi pelayanan: Proses klaim dan pelayanan perlu terus ditingkatkan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi peserta.
  5. Integrasi teknologi: Pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pendaftaran, pembayaran iuran, dan pengajuan klaim perlu terus dikembangkan.
  6. Penanganan pandemi: Situasi seperti pandemi COVID-19 menunjukkan perlunya fleksibilitas dan penyesuaian dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan meningkatkan kualitas layanannya. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan termasuk digitalisasi layanan, perluasan kerjasama dengan berbagai pihak, dan penyederhanaan proses klaim.


FAQ Seputar JKK dan JKM

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait program JKK dan JKM beserta jawabannya:

  1. Q: Apakah pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu juga berhak atas JKK dan JKM?A: Ya, selama mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja kontrak dan paruh waktu juga berhak atas manfaat JKK dan JKM.
  2. Q: Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM?A: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Q: Apakah manfaat JKK berlaku jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja?A: Manfaat JKK berlaku jika kecelakaan terjadi dalam perjalanan langsung dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, meskipun di luar jam kerja resmi.
  4. Q: Berapa lama proses klaim JKK dan JKM?A: Proses klaim umumnya memakan waktu 7-14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Q: Apakah peserta JKK dan JKM perlu membayar premi tambahan untuk mendapatkan manfaat maksimal?A: Tidak, semua manfaat JKK dan JKM diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa perlu membayar premi tambahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya