Komisi V DPR Minta Menhub Segera Lindungi Driver Ojol lewat UU

DPR mendesak Menhub bisa segera melakukan revisi UU 22 Tahun 2009. Sehingga ada kejelasan aturan dalam skala lebih besar, baik untuk driver online maupun negara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Nov 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketika Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti nasib mitra driver ojol (ojek online) yang belum dilindungi secara undang-undang. Sebab, selama ini pemerintah baru mengatur hak sekitar 2 juta driver ojek online melalui peraturan menteri saja. 

Pernyataan itu diberikan Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Rabu (6/11/2024). 

"Kami sudah digeruduk sama teman-teman mitra operator angkutan online. Rakyat sekarang yang terlibat angkutan online, menurut data kami sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga. Dan ini tidak kita atur dengan UU, hak dan kewajibannya," ungkapnya. 

Untuk itu, Lasarus mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saya harap ini bisa jalan dan bisa dengan cepat kita selesaikan. Negara harus hadir di sini," pinta Lasarus.

Selain untuk menaungi hak para mitra driver ojol, ia menilai negara juga punya kepentingan dalam revisi UU 22/2009. Sebab, ia menyebut negara sejauh ini belum bisa mendapat pemasukan dengan beroperasinya transportasi online. 

"Ini angkutan online bisnisnya jalan, terus kita enggak memungut Apa-apa dari mereka. Jalannya rusak, siapa yang perbaiki? Pakai pajak yang dibayar oleh rakyat," singgung Lasarus. 

"Jalannya hancur dipakai bisnis mereka, orang jatuh, siapa yang tanggung jawab? Ada banyak keluhan, kami bayar pajak lebih," tegas dia. 

Oleh karenanya, Lasarus mendesak Menhub bisa segera melakukan revisi UU 22 Tahun 2009. Sehingga ada kejelasan aturan dalam skala lebih besar, baik untuk driver online maupun negara. 

"Revisi UU 22 Tahun 2009 kemarin sudah kita dorong, ini kita dorong kembali. Naskah akademik selesai, pakar sudah dipanggil, ahli sudah diajak bicara. Saya harap ini bisa cepat kita selesaikan," pungkasnya. 


Wacana Ojol jadi Pekerjaan Formal, Apa Untung Ruginya?

Pengemudi ojek online atau ojol yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berorasi saat melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana pemerintah untuk mengatur ojek online (ojol) dikhawatirkan akan menjebak driver ojol ke dalam pekerjaan tanpa karier. Pemerintahan baru Prabowo Subianto diharapkan fokus memikirkan strategi untuk meningkatkan keahlian driver ojol melalui upskilling dan reskilling ketimbang menjadikan ojol sebagai pekerjaan formal.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terbatasnya lapangan kerja formal, profesi sebagai driver ojol menjadi penyelamat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan formal. Bahkan, platform ride hailing menjadi pilihan pertama saat seseorang memasuki dunia kerja informal.

Berdasarkan hasil survei berjudul Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia: Studi Kasus Jabodetabek, Yogyakarta, dan Makassar yang digelar Segara Research Institute, profesi sebagai driver ojol memiliki hambatan untuk masuk yang relatif rendah dengan persyaratan bekerja yang minimal. Selain tidak ada persyaratan pendidikan, juga tidak ada modal yang memberatkan.

Dibandingkan pekerjaan informal lainnya, profesi sebagai driver ojol juga menawarkan berbagai kelebihan. Berdasarkan survei yang dilakukan tersebut, profesi sebagai driver ojol menawarkan fleksibilitas kerja yang tinggi, memberikan fasilitas yang memadai dari sisi jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan, dan memberikan pendapatan yang lebih tinggi.

"Pekerjaan sebagai driver ojol menawarkan beberapa kelebihan, yakni fleksibilitas, kemudahan untuk dimasuki, dan memberikan income yang cukup. Mereka merupakan pekerja mandiri, bukan pegawai platfrom melainkan difasilitasi oleh platform digital," ujar Piter, dikutip Rabu (23/10/2024).

Menurut Piter, platform ride hailing telah menjadi penyelamat di saat pemerintah gagal menyediakan lapangan pekerjaan formal. Karena itu, tugas pemerintah bukanlah memformalkan pekerjaan informal. Sebab, pekerjaan informal hanyalah penampung sementara.


Ojol Bukan Pekerja

Para pengemudi ojek online tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi merekan dalam undang-undang (UU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal senada diungkapkan oleh Budi Santoso. Akademisi Universitas Brawijaya itu mengatakan, berdasarkan rekomendasi International Labour Organization (ILO), hubungan ojol dengan perusahaan memang menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan pekerja.

Berdasarkan riset yang digelar oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (P2HK) Universitas Brawijaya, ekonomi gig menjadi pilihan di tengah keterbatasan pasar kerja. Berdasarkan survei yang digelar P2HK tersebut, sebanyak 81,2% responden menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama.

Yang menarik, sebanyak 77,5% responden sebetulnya memiliki keinginan untuk beralih ke pekerjaan lain di kemudian hari. Sayangnya, keterbatasan pilihan membuat mereka bertahan. Itu sebabnya, dibutuhkan peningkatan keahlian di luar pekerjaan sebagai pengemudi ojol.

"Perlu adanya upskilling dan reskilling di luar mengemudi untuk meningkatkan kapasitas kemampuan pekerja gig agar bisa masuk ke sektor formal atau pekerjaan yang lebih baik,” kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya