Gawat, Transaksi Judi Online Tembus Rp 238 Triliun hingga Awal Semester II-2024

Sepanjang semester I-2024 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 174,56 triliun. Angka ini lebih tinggi dari separuh transaksi sepanjang 2023 lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Nov 2024, 20:20 WIB
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online sudah mencapai Rp 238 triliun hingga awal semester II-2024 ini. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara 2023," ungkap Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11/2024).

Dia menyampaikan, sepanjang semester I-2024 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 174,56 triliun. Angka ini lebih tinggi dari separuh transaksi sepanjang 2023 lalu.

Bahkan, pada data yang dikantonginya, transaksi judi online mencapai Rp 238 triliun di awal semester II-2024 ini.

"Kalau bicara transkasi perputaran judi online per semester 1 saja sudah menyentuh Rp 174 triliun. Saat ini menjelang, udah semester 2, PPATK sudah melihat sampai Rp 283 triliun," jelas Ivan.

Pada data yang ditampilkannya, supply-demand judi online di Indonesia meningkat rata-rata 143,51 persen, terutama sejak pandemi. Pada kuartal I-2024, ada kenaikan 300 persen dari 2021, 170 persen dari 2022, dan 53 persen dibandingkan 2023.


Terungkap, Setoran untuk Oknum Pegawai Komdigi Diberikan Lewat Tunai dan Money Changer

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Polisi masih terus mendalami kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fakta baru pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Menurut dia, hal tersebut terkait dengan uang setoran yang diterima oleh oknum pegawai Komdigi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka menerima secara tunai dan melalui money changer.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, uang setoran sebagai bentuk imbalan karena website-website bermuatan judi online tak diblokir oleh Komdigi.

Meski begitu, Ade Ary belum merinci secara gamblang situs yang dibekingi oleh oknum pegawai Komdigi. Dia beralasan hingga kini masih dalam proses pendataan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, updatenya adalah selama ini terdapat ribuan website judi online yang dikelolah oleh para pelaku agar terhindar dari pemblokiran, di mana, sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut," tandas Ade Ary.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Komdigi.

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.


Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Komdigi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan soal judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, Selasa (5/11/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.

Total, kata dia, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," ucap Wira.

Faktanya, lanjut dia, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," terang Wira.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya