Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU

Terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Nov 2024, 21:15 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mendukung intruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan Pemerintah, termasuk soal ketahanan pangan.

Menurut Esther, terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

"Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja menjadikan kebijakan impor menjadi bagian dari ketahanan pangan. Seharusnya dikembalikan saja ke Undang-undang sebelumnya bahwa kebijakan ketahanan pangan dipenuhi dari domestik dulu," kata Esther kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, kata Supratman mengatakan, review ulang RUU tersebut perlu dilakukan agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

Program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

"Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum," kata Supratman, Senin (4/11/2024).

Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya