Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Kamis 7 November 2024

Pada Kamis, 7 November 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Nov 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (7/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada hari ini Kamis (7/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan ketat di beberapa ruas jalan utama dan waktu yang telah ditentukan.

Mengingat hari ini tanggal ganjil 7, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan pada waktu-waktu tertentu.

Sedangkan kendaraan berpelat nomor genap diharapkan mencari alternatif rute atau menggunakan moda transportasi lain dan dilarang melintas ke jalur yang telah ditetapkan.

Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.


Tips Aman Berkendara bagi Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman dan nyaman selama kebijakan ganjil genap berlangsung, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Pelat Nomor Anda:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hindari melanggar aturan ini untuk menghindari denda.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan kebijakan hari ini, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini.

3. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Periksa Kondisi Kendaraan:

Sebelum berangkat, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa rem, lampu, dan tekanan ban untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

6. Patuh pada Rambu Lalu Lintas:

Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan dari petugas di lapangan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan berkendara.

7. Jaga Kecepatan:

Berkendaralah dengan kecepatan yang sesuai dengan batas yang ditetapkan. Hindari ngebut atau mengemudi terlalu lambat yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

8. Tetap Tenang dan Sabar:

Kemacetan mungkin tidak bisa dihindari, terutama di jam sibuk. Tetap tenang dan sabar, serta hindari manuver berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan mengikuti kebijakan dan tips aman berkendara ini, Anda dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Jakarta. 


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya