Liputan6.com, Jakarta Lembaga penelitian Poltracking Indonesia telah menyatakan keluar dari Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) pasca diberi sanksi terkait survei Pilkada Jakarta 2024 pada Senin 4 November 2024. Usai Poltracking Indonesia, Lembaga Parameter Politik Indonesia (PPI) juga menyatakan keluar dari Persepi.
Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri PPI yang beredar di kalangan jurnali, PPI menyatakan mundur dari Persepi secara suka sukarela. Tidak dijelaskan lebih gamblang apakah mundurnya PPI juga terkait kisruh putusan Persepi yang memberi sanksi Poltracking terkait survei beda hasil dengan LSI.
Advertisement
"Kami sampaikan bahwa Parameter Politik Indonesia, menyatakan diri mundur dan keluar secara sukarela dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)," demikian pernyataan melalui surat yang ditandatangani Direktur Parameter Politik Indonesia, Sadam Husen Falahuddin, Rabu (6/11/2024).
Adapun alasannya adalah restrukturisasi Kepengurusan Parameter Politik Indonesia, dan evaluasi dan konsolidasi internal arah kebijakan Parameter Politik Indonesia ke depan.
Saat dikonfirmasi, peneliti senior PPI Adi Prayitno membenarkan hal tersebut.
"Iya mundur karena alasan internal PPI," jelas dia saat dikonfirmasi.
Adi pun menepis bahwa mundurnya PPI karena kekisruhan Persepi dengan Poltracking Indonesia.
"Enggak ada urusannya dengan sengketa Lembaga lain. Murni alasan internal organisasi," ungkap Adi.
Tak hanya PPI, beredar juga surat yang menyatakan lembaga Voxpol Center Research and Consulting.
"Melalui surat ini, kami Voxpol Center Research and Consulting menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)," demikian bunyi suratnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Voxpol belum mengkonfirmasi terkait mundurnya tersebut.
Poltracking Mundur dari Persepi
Sebelumnya, sikap mundur dari Persepi juga diambil oleh Poltracking Indonesia. Mundurnya Poltracking ini usai Dewan Etik Persepi memutuskan memberi sanksi terkait beda hasil survei antara Poltracking dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Sejak hari ini kami telah memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi. Kami keluar dari Persepi bukan karena melanggar etik,” ucap Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/111/2024).
Masduri menilai, Dewan Etik Persepi tidak adil dalam memutuskan perkara perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Persepi terkait keputusan Dewan Etik, pada poin 1, Persepi hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
"Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik. Bagi kami ini penting juga untuk disampaikan ke publik, tetapi dewan etik Persepi tidak melakukan ini," kata Masduri.
Dalam Penjelasannya, Masduri juga mengatakan pihaknya sudah memenuhi semua hal yang diminta oleh Persepi, termasuk memenuhi dua kali undangan dari Persepi yang digelar di Hotel Aston Priority Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama yang berlangung pada 28 Oktober 2024, hanya ada satu Anggota Dewan Etik, sempat ada upaya menunda pertemuan karena dua Anggota Dewan Etik absen. Namun, pertemuan akhirnya tetap dilanjutkan.
Kemudian Sabtu, 2 November 2024, Poltracking diminta hadir kembali secara mendadak tanpa undangan resmi untuk memberikan keterangan lanjutan pada zoom meeting dengan dewan etik pada hari yang sama. "Sidang berakhir agak bersitegang, karena perbedaan cara pandang mengenai penggantian PSU dan usaha peneliti lapangan kami mendapatkan data jumlah RT dan KK," kata dia.
Advertisement
Anggap Persepi Tidak Adil
Dalam keterangannya, Masduri juga mengatakan sebagai asosiasi, dewan etik Persepi mestinya bersikap adil dan imparsial. Memposisikan seluruh anggota Persepi secara setara. Menurutnya, dalam konteks perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta, terdapat tiga survei anggota Persepi yang melakukan survei dalam waktu yang berdekatan, Poltracking Indonesia (10-16 Oktober 2024), Lembaga Survei Indonesia (LSI) (10 – 17 Oktober 2024), dan Parameter Politik Indonesia (PPI) (21-25 Oktober 2024).
Dia pun mempertanyakan, Survei LSI yang juga berbeda dengan PPI. Namun Persepi seolah tebang pilih, dan tidak juga ikut menanggil PPI dan tidak membawa hal itu ke Dewan Etik.
"Padahal periode survei LSI dan PPI hanya berjarak 4 hari. Kenapa Persepi hanya memanggil Poltracking dan LSI? Dan sudah mengambil keputusan. Sementara PPI tidak ikut disidang sebagaimana Poltracking dan LSI. Padahal hasil survei PPI mirip dengan survei Poltracking. Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini," kata dia.
Karena itu, pihaknya merasa keputusan dewan etik tidak adil, karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI.
"Poltracking sudah melaksanakan semua Standar Operasional Prosedur (SOP) survei guna menjaga kualitas data. Hal tersebut sudah kami paparkan dan jelaskan kepada dewan etik," tuturnya