DPR Minta Budi Arie Ubah Syarat Modal Buka Koperasi Rp 500 Juta

Anggota Komisi VI DPR, Firnando H Ganinduto mendapati keluhan masyarakat terkait syarat nominal membuka cabang koperasi Rp.500 juta.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Nov 2024, 09:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto mendesak Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk melakukan gevaluasi terhadap persyaratan membuka cabang koperasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. 

Menurut Firnando, aturan batas nominal pembukaan cabang koperasi dari semula Rp.15 juta menjadi Rp.500 juta memberatkan masyarakat. 

"Ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp 15 juta jadi Rp 500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana," kata Firnando dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop Budi Arie, dikutip Kamis (7/11/2024).

Firnando mengungkapkan, ia mendapati keluhan masyarakat terkait syarat nominal membuka cabang koperasi senilai Rp 500 juta.

"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah, jadi kalau sudah Rp.500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," jelasnya.

Minta Diturunkan

Ia juga mengingatkan, angka tersebut berisiko mematikan koperasi masyarakat. Maka dari itu, Firnando menyarankan agar biaya pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Saya tidak minta balik ke Rp 15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang tidak mampu, untuk mendapatkan Rp.500 juta," imbuhnya.

"Mereka sudah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi susah, karena dinaikkannya signifikan sekali," tambahnya.


Anggota Komisi VI DPR: Pembentukan Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan

Budi Arie Setiadi resmi menjadi Menteri Koperasi periode 2024-2029 di kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. (Tira/Liputan6.com)

Dalam kesempatan itu, Firnando juga mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Maka dari itu, dia menilai, biaya Rp.500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.

"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," pungkasnya.

"Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan karena ini penting bagi masyarakat Indonesia," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya