Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini. Instruksi ini terungkap saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas.
Bermula saat muncul permintaan dari anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang atau RUU.
Advertisement
"Pak Menteri (Menkum Supratman) ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2024.
Yasonna mencontohkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Terkait permintaan Yasonna, Menkum Supratman pun angkat bicara. Supratman mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
"Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden, Beliau sudah menegaskan 4 hal, Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang, PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), termasuk peraturan menteri (permen)," kata Supratman.
Bukan hanya itu. Supratman menekankan review UU agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.
Adapun sederet usulan RUU telah diusulkan berbagai komisi di DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Apa saja di antaranya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU
Advertisement