Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar diskusi mengenai tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan permasyarakatan. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Syarifuddin, menuturkan, diskusi tersebut diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil. Sebab, tugas BSK Kumham adalah menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
Baca Juga
Advertisement
"Diskusi Kebijakan mengajak kami semua untuk bersikap analitis pada isu strategis yang sedang terjadi. Melalui forum akademis, harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah," ungkapnya, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, jika diskusi semacam ini menjadi penting untuk menjamin kebijakan yang lebih humanis dan akuntabel. Kemudian hasil evaluasinya akan menunjukan kinerja sebuah peraturan yang diimplementasi di wilayah dan efektivitas pelaksanaannya agar menjadi rekomendasi strategi kebijakan.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan remisi dan asimilasi ini tidak hanya memberikan hak bagi warga binaan, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Harun.
Diskusi tersebut dikuti oleh perwakilan perangkat daerah, oganisasi bantuan hukum, notaris, lemabaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa. Hadir narasumber yaitu Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan Cipto Edy, Kadivpas Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Beliltung (UBB) Dwi Haryadi.