Liputan6.com, Sukabumi - Seorang perempuan inisial AZ alias A (23) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terbukti mempromosikan judi online lewat akun sosial media instagram.
Polisi juga mengamankan seorang pria inisial RA (25) yang mempromosikan judi online lewat sosial media Facebook, dengan tiga akun berbeda.
Advertisement
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua pelaku mempromosikan judi online (judol) atau slot melalui dua platform sosial media berbeda. Tersangka mendapat keuntungan setelah mengunggah konten video bermain judi online dan link slot.
“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/11/2024).
Saat diinterogasi polisi, pelaku inisial AZ mengaku alasan tak mempunyai pekerjaan tetap membuat dirinya tergiur keuntungan yang didapat dari promosi judi online untuk memenuhi gaya hidup.
“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ucap AZ.
AZ menyebut, tawaran sebagai promotor judi online itu sempat ditolak, namun akhirnya diterima karena iming-iming pembayaran di awal, sebelum mengunggah konten promosi judi slot.
“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” ungkapnya.
Rita menyebut, pelaku mencairkan uang hasil promo slot tersebut setiap 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi instagram. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit layar monitor, 2 smartphone berbagai merk, dan 3 kartu ATM, serta rekening koran bank.
Jadi Promotor Judi Online Kurang dari Setahun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, kedua pelaku telah mempromosikan judi online dalam waktu beberapa bulan terakhir.
“Pihak admin yang laki-laki (RA) mendapat keuntungan Rp32 juta selama 8 bulan yang diambil uangnya per tiga bulan, yang selebgram (ZA) mendapat Rp5 juta baru lima bulan, itu pengakuannya ya, tapi kami masih dalami dari akun tersebut,” ucap Bagus.
Kepada polisi, ZA mengaku akun miliknya mempunyai 2.500 pengikut di platform Instagram. Sementara pelaku RA, dia mempunyai pengikut berjumlah ribuan dari tiga akun berbeda pada platform sosmed Facebook.
“Memang dari perusahaan tersebut mereka memilih followers yang banyak di atas seribu. Sehingga follower tersebut kemudian diarahkan ataupun mengajak masuk ke dalam situs judi online,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Advertisement