Liputan6.com, Bandung - Memasuki bulan November 2024, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diperkirakan segera cair dalam waktu dekat. Sehingga masyarakat yang memiliki KJP Plus wajib untuk memahami besaran hingga cara mengecek penerimanya.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu agar bisa menempuh pendidikan minimal hingga SMA/SMK.
Advertisement
Program ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan serta mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah karena kesulitan ekonomi. Pencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs atau media sosial resmi pemerintah.
Misalnya melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) hingga Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op).
Adapun pencairan dana KJP Plus pada bulan November 2024 belum resmi dibagikan. Namun, diperkirakan akan cair sebentar lagi dan jika melihat jadwal bulan sebelumnya biasanya pencairan dilakukan pada awal bulan di antara tanggal 1 hingga 10.
Cara Cek Penerima KJP Plus November 2024
Masyarakat yang memiliki KJP Plus bisa memeriksa status penerimaannya secara daring dengan melansir situs resminya atau mengikuti langkah berikut:
1. Buka situs resmi KJP Jakarta atau melalui link berikut kjp.jakarta.go.id.
2. Jika situs berhasil terbuka pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri situs.
3. Kemudian tunggu hingga muncul layanan periksa status penerimaan KJP.
4. Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
5. Pilih tahun yang sesuai misalnya “2024” di kolom untuk menerima penerimaan KJP Plus tahun ini.
6. Pilih Tahap II.
7. Lalu klik tombol “Cek”.
8. Tunggu beberapa saat dan situs akan menampilkan informasi terkait data penerima KJP Plus beserta jumlah dana yang bisa dicairkan.
9. Jika tidak muncul informasi maka peserta tidak terdaftar sebagai penerima, namun jika peserta seharusnya mendapatkan dana KJP Plus maka bisa menghubungi Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP.
Advertisement
Apa Itu KJP Plus
Berdasarkan informasi dari situs resminya KJP Plus merupakan program pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat meningkatkan akses pendidikan terutama bagi anak usia 6 hingga 21 tahun sampai lulus SMA/Sederajat.
Programnya juga bertujuan untuk membantu peserta didik dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Peserta yang menerima KJP Plus juga harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA.
2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penerima KJP Plus juga harus memenuhi ketentuan lain seperti tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba, orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai, menggunakan angkutan umum, daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah, daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah, daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah, daya pemanfaatan internet rendah, hingga tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Besaran Bantuan KJP Plus
Melansir dari media sosial UPT P4OP Disdik Jakarta peserta yang menerima bantuan KJP Plus mendapat dana pendidikan setiap bulan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh dengan rincian berikut:
SD/MI:
- Dana Rp 250.000 per bulan terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000.
- Dana tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
SMP/MTS:
- Dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.
- Dana tambahan SPP untuk SMP/MTS swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
SMA/MA:
- Dana Rp 420.000 per bulan terdiri dari dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000.
- Dana tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
SMK:
- Dana Rp 450.000 per bulan terdiri dari dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000.
- Dana tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
Baca Juga
- Dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.
Advertisement