Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi: Masyarakat Babel Terbantu dengan PT Timah dan Perusahaan Swasta

Saksi Fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah atas terdakawa Harvey Moeis, Suparta dan Reza mengungkapkan kemitraan kerjasama yang dilakukan PT Timah dan perusahaan swasta menyelamatkan banyak masyarakat Bangka Belitung (Babel).

oleh Tim News diperbarui 26 Nov 2024, 19:30 WIB
Saksi Fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah atas terdakawa Harvey Moeis, Suparta dan Reza. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah atas terdakawa Harvey Moeis, Suparta dan Reza mengungkapkan kemitraan kerjasama yang dilakukan PT Timah dan perusahaan swasta menyelamatkan banyak masyarakat Bangka Belitung (Babel).

Saksi Fakta Elly Agustina Rebuin mengatakan, pada 2018 lalu, pemerintah melakukan moratorium produksi timah untuk perusahaan swasta. Hanya PT Timah yang dapat melakukakn produksi pada saat itu.

"2018 itu, yang selain PT Timah itu ada moratorium. Moratorium penghentian produksi pada smelter swasta-swasta itu, jadi pada saat itu sedangkan masyarakat kan mau makan. 2018 itu banyak masyarakat itu masih menambang," ujar Elly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Saat moratorium terjadi, Elly menjelaskan, PT Timah melakukan pola kerja sama kemitraan dengan perusahaan swasta yang berbadan hukum untuk dapat membeli kemudian mengumpulkan timah dari masyarakat untuk dijual ke PT Timah.

"Karena saya rasa dengan konsep kerjasama itu, lebih sebagai malaikat lah istilahnya, malaikat artinya menyelamatkan rakyat-rakyat ini. Apalagi itu kan mereka (masyarakat) kan tidak tahu hukum Pak Hakim, yangg penting mereka bisa makan, bawa pulang buat makan gitu," ucap dia.

"Bagi mereka mau kerjasama atau enggak, yang pasti jangan sampai diselundup itu timah-timahnya, karena mereka tetap merah putih," sambung Elly.

 


Berikan Dampak Positif

Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Elly menyebut, timah dari masyarakat tersebut dijual oleh masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk CV yang memiliki badan hukum san membayar semua kewajiban dari negara.

"Karena CV itu kita sebut dengan pengepul dan berbadan hukum, membayar pajak, terus dia juga harus bayar pajak-pajak itu, kalau kita bilang hilirnya, dari pengepul ke smelter itu, itu sudah berbadan hukum," terang dia.

Kehadiran CV ini, menurut Elly, memberikan dampak positif terhadap pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui pajak yang diberikan kepada daerah.

"Ya, yang penting ada pajak untuk biaya pembangunan Bangka Belitung sendir," tandas dia.

Disisi lain, Elly membeberkan, masyarakat yang mendapatkan dampak positif dari adanya kerja sama kemitraan ini mempertanyakan kenapa pihak yang melakukan hal baik disalahkan oleh negara.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya