Nyaris Sempurna, Pemkab Klaten Capai Nilai 99,75 dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

KIP Jawa Tengah yang diwakili Wakil Ketua, Setiadi, menyampaikan nilai visitasi dan pengecekan SAQ, Pemkab Klaten meraih nilai 100 poin. Dan pada penilaian presentasi, Pemkab Klaten meraih nilai 99 poin.

oleh Gloria Trivena May Ary pada 07 Nov 2024, 14:56 WIB
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. (c) Pemkab Klaten

Liputan6.com, Jakarta Dalam visitasi tahap ketiga pada monev keterbukaan informasi publik 2024, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan luar biasa kepada Pemkab Klaten dengan nilai 99,75, yang terdiri dari 75 persen nilai visitasi dan 25 persen dari pengecekan Self Assessment Questionnaire (SAQ).

KIP Jawa Tengah yang diwakili Wakil Ketua, Setiadi, menyampaikan nilai visitasi dan pengecekan SAQ, Pemkab Klaten meraih nilai 100 poin. Dan pada penilaian presentasi, Pemkab Klaten meraih nilai 99 poin.

“Sehingga nilai akhir, rekapitulasinya adalah 99,75. Mudah-mudahan nanti pada pelaksanaan uji publik nanti, nilai yang diraih melebihi nilai tahun sebelumnya,” paparnya saat membacakan surat keputusan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kompleks Setda Klaten, Kamis (7/11/2024).

Adapun tahapan pemeringkatan badan publik terdiri dari tahap I;penilaian website dan sosial badan publik, tahap II; penilaian SAQ, tahap III; visitasi, dan tahap IV; uji publik.

Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif Kabupaten Klaten dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten menyampaikan nilai yang berhasil diraih diharapkan menjadi pendorong seluruh OPD di Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas kertas. Jadi pastikan nilai yang baik ini karena betul-betul berdasarkan implementasi yang baik. Saya rasa itu yang lebih terpenting,” ungkap Sekda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya