Presiden Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal di Kemenkeu, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan. Ada dua ditjen baru dan satu badan baru.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Nov 2024, 15:41 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal dari struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu seiring Prabowo merombak struktur organisasi Kemenkeu yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengubah struktur organisasi Kemenkeu. Adapun Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024, demikian seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Dalam beleid itu, ada dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru antara lain Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepada Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan, peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” ujar Deni.

Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.


Alasan Perombakan Struktur Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Deni menuturkan, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).  

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS). Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

1.    Sekretariat Jenderal

2.    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);

3.    Direktorat Jenderal Anggaran;

4.    Direktorat Jenderal Pajak;

5.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

7.    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

8.    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

9.    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

10.  Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);

11.  Inspektorat Jenderal;

12.  Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);

13.  Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

14.  Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

15.  Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

16.  Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

17.  Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

18.  Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

19.  Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

20.  Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

21.  Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan

22.  Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

 


Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Ekonom: Tak Terlalu Berdampak

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok Kemenkeu

Sebelumnya, terjadi perubahan nomenklatur dalam Kabinet Merah Putih yang disusun oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam nomenklatur baru ini, posisi Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetapi langsung berkoordinasi dengan presiden.

Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto menilai, tak ada dampak signifikan dari perubahan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawahi langsung oleh presiden.

"Hal ini sebenarnya masih belum pasti dampaknya seperti apa, dan saya pribadi merasa tidak terlalu banyak berbeda dalam jangka pendek,” kata Rully dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Penentu sikap pasar hingga sejauh ini masih ditentukan oleh sosok Sri Mulyani Indrawati. Dengan kembali ditunjuknya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih, pelaku pasar mendapatkan rasa kepastian soal kondisi fiskal negara.

“Dan memang dalam jangka pendek juga banyak faktor global yang berdampak besar,” tambahnya.

Rully berpendapat hal yang perlu menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto saat ini adalah mengomunikasikan dengan detail target 100 hari pertama jabatannya terkait upaya mencapai pertumbuhan 8 persen.

Prabowo juga disebut perlu merinci strategi peningkatan penerimaan pemerintah, mengingat target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok hingga mencapai Rp3.005,1 triliun.

 

 

 


Landasan Perubahan

Perubahan aturan kedudukan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan kedudukan Kemenkeu di pemerintahan Prabowo langsung di bawah komando presiden.

Perubahan itu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya