Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan yakni Purnomo Yusgiantoro pada 1 November 2024.
“Pada 1 November 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan,” tulis Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi ke BEI.
Advertisement
Manajemen Bayan Resources menyatakan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik.
Adapun Purnomo Yusgiantoro telah dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Mengutip Kanal Cek Fakta Liputan6.com, Presiden Prabowo Subianto telah melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo adalah:
1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman.
4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy
7. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto
Lalu, apa saja tugas mereka sebagai Penasihat Khusus Presiden? Berikut penjelasannya.
Tugas Penasihat Khusus
Penasihat Khusus adalah individu yang dipilih oleh Presiden untuk memberikan pandangan dan masukan strategis mengenai isu-isu tertentu, seperti politik, keamanan, kesehatan, dan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Penasihan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Masih berdasarkan Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Sedangkan untuk masa baktinya, Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Advertisement
Perjalanan Karier Purnomo Yusgiantoro
Adapun Purnomo Yusgiantoro diangkat sebagai Komisaris Utama Bayan Resources sejak 10 Januari 2018.10 Januari 2018 - sekarang.
Berikut riwayat jabatan:
Komisaris Utama PT Bayan Resources Tbk.
2015 - sekarang
Profesor di Institut Teknologi Bandung (ITB).
2015 - sekarang
Profesor in Universitas Pertahanan di Sentul, Bogor.
2009 - sekarang
Dosen di Summer Camp Institute of Defense and Strategic Studies (IDSS) Singapore.
2000 - sekarang
Dosen di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI dan Sesko Angkatan).
Pengalaman Kerja:
2009 - 2014
Menteri Pertahanan di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
2000 - 2009
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
1998 - 2000
Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
1993 - 1998
Gubernur Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
2002
Sekretaris Jenderal Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
2004
Presiden Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
2000-2001
Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PT Pertamina.
1993-1998
Kepala Departemen Pemasaran PT Pertamina.
1993 - 1998
Asisten Menteri Pertambangan dan Energi di Departemen Pertambangan dan Energi.
1975 - 1985
Wakil Presiden Direktur di Perusahaan Minyak Inca.
1993 -1999
Dosen Temporer di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
1980 - 2013
Dosen di ITB, UNIKA Atma Jaya, University of Colorado at Boulder dan LPMI.
1998 - 2000
Dosen di Institute of Defense & Strategic Studies (IDSS), Singapura.
1988 – 1992
Konsultan untuk ADB dan Bank Dunia di REDECON BESSINDO.
1975 - 1985
Konsultan untuk ADB dan Bank Dunia di REDECON BESSINDO.