Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker

Aksi yang diikuti ratusan buruh ini untuk menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUUXXI/2023. Para buruh mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan alam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Desakan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait jucial review Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 07 Nov 2024, 17:30 WIB
Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Aksi yang diikuti ratusan buruh ini untuk menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUUXXI/2023. Para buruh mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan alam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Desakan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait jucial review Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi di depan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aksi yang diikuti ratusan buruh ini untuk menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para buruh mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan alam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Desakan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait jucial review Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Massa buruh juga meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Buruh juga mendesak pihak pengusaha segera menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya