Tergiur Upah Rp 25 Juta, Dua Kurir Ganja 159 Kg Tertangkap di Bakauheni

"Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, dengan upah Rp 25 juta setiap kali pengiriman," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Nov 2024, 02:00 WIB
Tangkapan layar rekaman video detik-detik pengungkapan ratusan kilogram ganja yang diungkap Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 159 kilogram ganja yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang digelar baru-baru ini.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa, kedua pelaku yang ditangkap, Amin (28) dan Yulianto (28), warga Padang, telah mengakui bahwa mereka berencana membawa ganja tersebut dengan menggunakan jalur darat. "Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, dengan upah Rp25 juta setiap kali pengiriman," kata Irfan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian, Irfan menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini lebih lanjut. "Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemesan dan pihak-pihak terkait lainnya," terangnya.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia. Irfan menegaskan bahwa upaya ini menjadi bagian penting dalam mensukseskan Asta Cita Presiden dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (3/11/2024). Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang pria yang berperan sebagai kurir. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengonfirmasi pengungkapan penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja tersebut. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa plastik besar yang berisi paket ganja. "Benar, kami berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Irfan, Kamis (7/11/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya