Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum 80 anggota Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, Deolipa Yumara, kembali melayangkan Citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Depok. Hal itu usai Deolipa tidak puas atas jawaban somasi dari Pemerintah Kota Depok.
Deolipa Yumara mengatakan, somasi yang dilayangkannya sudah dijawab Pemerintah Kota Depok. Jawaban somasi yang diberikan Pemerintah Kota Depok terkesan bersifat normatif, yakni akan mempertimbangkan, mengupayakan terkait anggaran dan perbaikan pada Damkar Kota Depok.
Advertisement
“Untuk itu kami melayangkan Citizen lawsuit atau gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara,” ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Kamis (7/11/2024).
Deolipa menjelaskan, masalah Damkar kota Depok merupakan masalah praktis yang harus ada perbaikan untuk mengantisipasi permasalahan kemudian hari. Menurutnya, perbaikan pada peralatan Damkar mengalami kerusakan harus segera diperbaiki.
“Jadi somasi ini kita somasi Pemerintah Kota Depok, kemudian somasi ini harus didaftarkan di pengadilan Negeri Kota Depok,” jelas Deolipa.
Adapun Citizen Lawsuit berlaku selama 60 hari sesuai aturan dari Mahkamah Agung. Menurutnya, selama 60 hari kerja, Pemerintah Kota Depok dinilai cukup untuk melakukan perbaikan pada peralatan Damkar.
“Bahkan semalam di Tirta Mandala terjadi kebakaran dan belambirnya atau alat PTO tidak mengeluarkan air,” ucap Deolipa.
Akibatnya, lanjut Deolipa, petugas saat menangani kebakaran mengalami kendala saat pemadaman api. Untuk itu, Deolipa meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan perbaikan, dikarenakan musibah kebakaran tidak dapat diprediksi.
“Sebaiknya pemerintah kota Depok ada yang namanya langsung perbaikan, yaitu diganti semuanya, tapi sampai sekarang belum ada yang diganti, jadi masih berantakan,” terang Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, telah mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan audit internal pada Damkar Depok. Namun hasil audit tersebut tidak dipublikasikan, sehingga pihaknya tidak mengetahui hasil audit tersebut.
“Mereka akan mencoba melakukan perbaikan tapi tunggu anggaran tahun 2025,” ungkap Deolipa.
Deolipa mempertanyakan penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya yang menjadi pertanyaannya. Sebagai contoh, pengadaan anggaran seragam Damkar Depok terakhir dilakukan pada 2019 dan hingga kini belum dilakukan pengadaan seragam.
“Kan kota Depok sering ada silpa nya, dari silpa itu ada gak sih kontribusi di dDamkar sendiri yang Silpa kota Depok,” kata Deolipa.
Deolipa menilai, apabila Silpa Kota Depok salah satunya berasal dari Damkar Kota Depok, maka terdapat anggaran tidak terserap.
“Kita bisa menduga setelah ada penelitian atau ada penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, diduga anggaran ini gak dipake buat kepentingan Damkar, tapi mungkin dipotong, atau dikorupsi oleh oknum,” tutur Depolipa.
Jawaban Pemkot Depok
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melalui surat yang dituliskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memberikan jawaban somasi Deolipa Yumara. Surat tersebut diberikan pada 4 November 2024, dengan nomor 180/691-HiK, Perihal jawaban somasi terbuka.
Pada surat tersebut terdapat enam poin jawaban yang diberikan Mohammad Idris pada jawaban somasi terbuka. Jawaban somasi terbuka berisikan Pemerintah Kota Depok akan melakukan pembinaan, akan melakukan penganggaran sarana dan prasarana pada 2015.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan melakukan pertimbangan tentang kenaikan upah petugas honorer Damkar Kota Depok. Untuk jaminan keselamatan kerja, Pemerintah Kota Depok telah mendaftarkan anggota Damkar BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.
Advertisement