Dorong Perlindungan Konsumen, OJK Bahas Kerja Sama dengan Korea Selatan dan Hong Kong

Dalam pertemuan tersebut, OJK menekankan perlunya kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.

oleh Gloria Trivena May Ary pada 07 Nov 2024, 19:17 WIB
Pertemuan OJK dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali pada (4-5/11/2024). (c) OJK

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat kolaborasi dengan otoritas pengawas keuangan dari berbagai negara untuk mendukung program literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari upaya ini, OJK mengadakan pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali pada 4-5 November 2024. 

Dalam pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan. 

“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan  penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica. 

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa kolaborasi dengan sejumlah negara,  termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan  rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam  upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.


Angkat Pembahasan Seputar Upaya Mendeteksi Upaya Penipuan

Pertemuan OJK dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali pada (4-5/11/2024). (c) OJK

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani  kasus-kasus penipuan sektor keuangan. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah  yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak  penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah, serta  mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak  hukum. 

Pertemuan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan Miyoung Kim dan  empat PUJK Korea Selatan, yaitu Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities,  dan Hanwha Life Insurance, serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan  Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. 

Selanjutnya, OJK juga mengadakan pertemuan serupa dengan The Investor & Financial  Education Council (IFEC) Hong Kong pada 5 November 2024 dengan topik peningkatan  literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea. Pertemuan ini dihadiri oleh  General Manager IFEC Dora Li dan empat PUJK dari Indonesia yang memiliki kantor  cabang di Hong Kong, China. 

Kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong diharapkan  memperkuat program literasi keuangan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya