Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga menerima aliran dana dari praktik judi online.
Pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihak kepolisian telah memblokir rekening-rekening milik 15 orang yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka yang sampai dengan saat ini berjumlah 15 orang tersangka," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dia menyatakan, proses penyidikan masih berjalan. Tak menutup kemungkinan, kata Ade Ary, jumlah rekening yang diblokir bertambah karena hingga saat ini masih terus didata oleh pihak kepolisian.
"Dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan blokir," terang dia.
Ade Ary juga menekankan penyidik secara intensif terus melalukan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat untuk dilakukan penangkapan.
"Dan juga menyita barang bukti lainnya," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, Polri khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan lainnya. .
"Selain tindak pidana perjudian, kami juga menerapkan TPPU," tandas Ade Ary.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi: Uang Tunai Rp73 Miliar, Emas hingga Senpi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tangan 15 orang yang kini telah menyandang status sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Total uang yang disita mencapai Rp73.723.488.957
"Dengan rincian, Rp35.792.110.000; 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp35.043.272.457, 183.500 dolar AS senilai Rp2.888.106.500," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan emas. "215,5 gram logam mulia," ujar Ade.
Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita penyidik:
- 34 unit handphone
- 23 unit laptop
- 20 lukisan
- 16 unit mobil
- 16 unit monitor
- 11 buah jam tangan mewah
- 4 unit tablet
- 4 unit bangunan
- 2 unit senjata api
- 1 unit sepeda motor
- 215,5 gram logam mulia
- Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian: Rp35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457;183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Advertisement
Sudah Tetapkan 11 Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Wira menerangkan penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi online tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Wira.
Baca Juga