Liputan6.com, Surabaya - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (Gempa) melaporkan nama tiktok Prof. Dr. Metatron LC, MA ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam dan penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur'an.
Advertisement
Menurut Basori Alwi, dirinya tidak hanya melaporkan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, namun juga melaporkan tiga nama kanal YouTube yang menjadi sarana dalam menyampaikan narasi penistaan agama Islam, dan ujaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur'an, yakni masing-masing bernama kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters.
"Kalau melihat tayangan video dari kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters terlapor ini benar benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur'an sambil memelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur'an," ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya ini di Mapolda Jatim, Kamis malam (7/11/2024).
Alwi menambahkan, selain itu tiktokers Prof Dr. Metatron, Lc, MA tersebut juga beberapa kali melontarkan kalimat dengan tuduhan dan fitnah serius kepada Nabi Muhammad SAW.
"Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup Whatsap dengan Allah," ucapnya.
Bukti-Bukti
Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Mahrus juga telah melampirkan bukti-bukti penguat sebagai dasar pelaporan seperti rekaman video, print out nama channel YouTube dan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA.
"Bukti-bukti semua sudah kita lampirkan, dan bahkan bukti yang mengarah ke nama seseorang yang diduga berinisial EH sudah kita serahkan ke penyidik," ujar Mahrus.
Mahrus menambahkan, dasar hukum pelaporan kliennya tersebut karena ada aturan hukum positif negara kita yang dilanggar.
"Pelaporan ini dasarnya sudah jelas, yaitu pelanggaran atas UU PNPS Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Dan Penyalahgunaan Penodaan Agama, KUHP Pasal 156a dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024," ucap pengacara lulusan Pascasarjana Ubhara Surabaya ini.
Advertisement