Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja, di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Instruksi itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (8/11/2024). Instruksi tertuang dalam surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.
Advertisement
Pimpinan DPR menginstruksikan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIB.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI," demikian kutipan surat instruksi tersebut.
Saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh anggota dewan hingga petugas keamanan diminta berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.
"Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," demikian kuitpan instruksi tersebut.
Lakukan Beberapa Kali Percobaan
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini.
Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
"Sepanjang Kamis, 7 November 2024, tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut. Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," kata Indra.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB dan dimulai perdana Jumat (8/11). Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan
Advertisement