Liputan6.com, Jakarta - Warga perumahan kompleks Griya Cendikia, Curug, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal izin pembangunan pabrik tisu yang berdiri di tengah pemukiman. Merespon hal itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika langsung meninjau lokasi.
"Kami tadi sudah mengecek kondisi di lapangan banyak pelanggaran bangunan yang merugikan warga di sini, seperti ada kerusakan rumah, jarak yang terlalu dekat dengan rumah warga, kenyaman warga tidak terpenuhi dan lain-lain," kata Yeka usai meninjau lokasi pembangunan pabrik seperti dikutip Jumat (8/11/2024).
Advertisement
Yeka memastikan akan mendalami apakah pembangunan pabrik terkait dugaan maladministrasi dari seluruh perizinannya. Jika ditemukan, maka bukan tidak mungkin izin pembangunan pabrik akan dicabut.
"Dokumen dari warga sudah kami terima, kalau seandainya dokumen ini benar, maka jelas pembangunan pabrik ini menyalahi wilayah pemukiman yang sudah disepakati di Kabupaten Bogor," jelas Yeka.
Yeka menegaskan, perusahaan terkait harus menaati aturan pembangunan. Ia pun bakal memanggil pihak pabrik dan pejabat setempat untuk mengurai permasalahan.
"Ombudsman akan segera memanggil pihak-pihak terkait seperti Bupati, warga perumahan Cendekia dan Madani dan perusahaan pemilik pabrik untuk mendengarkan penjelasan semua pihak," urai Yeka.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan memastikan pihaknya juga akan menindaklanjuti aduan warga.
"Kami dari Ombusmand DKI Raya sudah bersama-sama tadi melakukan pengecekan langsung ke lapangan, ya, pelaporan ini akan segera ditindak lanjuti lewat semua dokumen yang masuk dan mencocokan dengan data yang ada. Jika ditemukan ada kesalahan, jelas kami akan memanggil pihak terkait semuanya," imbuh Dedy.
Warga Yakin Izin Pabrik Salahi Aturan Tata Ruang
Ketua Presidium Forum Diskusi Warga Cendekia & Madani, Windu Negara berharap polemik pembangunan pabrik di tengah tempat tinggal dapat diselesaikan Ombudsman RI. Menurut dia, kehadiran pihak Ombudsman RI merupakan keberpihakan pemerintah pusat terhadap warga.
"Kehadiran Bapak Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Komisioner Ombusdman RI dan Bapak Dedy Irsan, S.H selaku Kepala Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat terhadap kami warga Griya Cendekia & Madani," ujar Windu.
Windu yakin, pembangunan pabrik tisu di tengah tempat tinggalnya tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Bogor. Sebab berdasarkan Tata Ruang Kabupaten Bogor (Perda Kab Bogor No 1 Tahun 2024 tentang RTRW) merupakan kawasan permukiman dan bukan pabrik.
“Pembangunan pabrik itu termasuk kategori industri skala menengah hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, industri menengah wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri," tegas Windu.
Bersama para warga, dia heran pembangunan pabrik bisa mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penerbitan izin itu sesuai aturan atau justru sebaliknya.
“Aktivitas pembangunan pabrik merusak rumah warga secara fisik. Kami menolak terhadap pabrik tisu yang sudah jauh hari disampaikan sebelum dimulainya pembangunan pabrik tapi tidak ditanggapi serius oleh Ketua RW 06, Pemerintah Desa Curug, Pemerintah Kecamatan Gunung Sindur, dan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas-dinas terkaitnya,” dia memungkasi.
Advertisement
Protes Warga Diusik Orang Tak Dikenal
Sebagai informasi, protes pembangunan pabrik tisu sudah disuarakan warga perumahan Griya Cendikia dan Madani melalui spanduk yang dipasang di tiap rumah.
Mereka menolak adanya pembangunan pabrik karena diyakini menyalahi aturan sebab dibangun berdekatan dengan kompleks pemukiman.
Penolakan warga viral di media sosial usai spanduk dipasang diminta diturunkan paksa oleh sekolompok orang tak dikenal pada 13 Oktober 2024.
Warga yang merasa terusik dengan kedatangan mereka, namun salah satu dari mereka justru menodongkan golok dan menantang berkelahi dengan dalih penguasa wilayah.