Nikita Mirzani Peringatkan Kubu Vadel Badjideh: Ada 2 Visum, Bukti Tertulis dan 16 Saksi, Kurang Apa Lagi?

Lewat pengacara Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani memperingatkan kubu Vadel Badjideh yang mendatangi Propam Polda Metro Jaya terkait kasus Lolly.

oleh Wayan Diananto diperbarui 08 Nov 2024, 12:00 WIB
Lewat pengacara Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani memperingatkan kubu Vadel Badjideh yang mendatangi Propam Polda Metro Jaya terkait kasus Lolly. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Lewat kuasa hukumnya yakni Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani buka suara soal langkah kubu Vadel Badjideh mendatangi divisi Propam, Polda Metro Jaya, Jakarta, karena merasa ada yang janggal dalam kasus Lolly.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban Lolly, yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Nikita Mirzani dan belasan saksi lain kembali dipanggil terkait BAP. Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menduga penyidik kurang profesional dalam menangani kasus Lolly yang jadi isu nasional.

Fahmi Bachmid menyebut Vadel Badjideh kayak orang bingung dan salah alamat mendatangi Propam. “Jadi kalau bingung dengan perkara ini, ya diikuti prosesnya,” katanya kepada awak media.


Ada 2 Visum

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Melansir video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/11/2024), Fahmi Bachmid menilai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah bekerja sesuai prosedur hukum.

“Saya ingatkan: visum itu ada dua, saksi ada 16, ada bukti tertulis, ada bukti chatting, ada HP (ponsel) yang juga disita. Kurang apalagi buktinya?” Fahmi Bachmid memperingatkan Vadel Badjideh.


Alat Bukti Menurut KUHP

Vadel Alfajar Badjideh pacar Lolly anak Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)

“Sedangkan menurut KUHP, alat bukti itu dibagi atau terdiri lima. Dari lima ini menurut putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang itu minimal dengan dua dari lima alat bukti,” ia menyambung.

Dengan dua alat bukti yang terpenuhi maka penyidik punya hak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lebih lanjut Fahmi Bachmid menyebut pemanggilan terhadap Vadel Badjideh pun sudah sesuai prosedur.

 


Kalau Bingung, Jangan Ajak Masyarakat

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Karenanya, ia heran mengapa kubu Vadel Badjideh ke sana ke mari hingga berkirim surat ke Komisi 3 DPR RI. Terkait dugaan penelantaran anak yang dilontar pihak Vadel Badjideh, Fahmi Bachmid memberi jawaban nyelekit.

“Itu anaknya Niki, yang berhak bertanya Nikita. Jadi fokus saja kepada yang Anda bela. Enggak perlu lagi ke sana ke mari. Kalau bingung, jangan mengajak semua masyarakat ikut dalam proses kebingungan,” ujar Fahmi Bachmid.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya