Liputan6.com, Jakarta Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi.
"Tersangka kasus kekerasan seksual anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur yang pada saat itu kita tetapkan tersangka namun kabur dan sudah kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriyandi, Kamis, 7 November 2024, pukul 10.00 tertangkap di Empat Lawang, Palembang. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024).
Advertisement
Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Lalu, yang terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
"Jadi tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan, kita deteksi dan pada saat dia turun ke kota untuk beli kebutuhan sehari-hari kita amankan," kata Kapolres.
Menurut pengamatan polisi, tersangka Yandi dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
"Yang jelas dari deteksi kita, tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya, termasuk dari pemantauan kita. Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," ujar Zain Dwi.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur, dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.
Polisi Pastikan 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah mendapatkan kesimpulan dari tim pemeriksa.
"Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ade Ary menerangkan, proses pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Adapun pemeriksaan psikologi menggunakan tiga metode.
"Pertama observasi. Metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka," ucap Ade.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur. Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.
"Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujar Ade Ary.
Advertisement