Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tengah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 38 proyek strategis di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 4 hingga 8 November 2024 dan menyasar proyek-proyek yang termasuk dalam Daftar Kegiatan Strategis Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur No. 99/28/II/2024. Dari 38 proyek tersebut, 10 di antaranya mengalami deviasi atau penyimpangan signifikan.
Beberapa proyek yang mengalami deviasi dipantau langsung di lokasi oleh tim KPK RI. Di antaranya adalah proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie senilai lebih dari Rp25 miliar dengan kontrak 225 hari kalender, serta proyek rekonstruksi Jalan Saleh Kadir Hunggalua–Dehuwalolo senilai lebih dari Rp5 miliar dengan durasi 175 hari kalender.
Advertisement
"Ada juga proyek gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dengan anggaran Rp9 miliar lebih dan masa kontrak 150 hari kalender. Diantaranya gedung laboratorium biologi beserta perabotnya di SMK 1 Limboto senilai Rp300 juta, dan proyek pembangunan kantor Badan Keuangan Daerah dengan nilai lebih dari Rp6 miliar dan kontrak 180 hari kerja," kata Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole.
Lebih lanjut Misranda menekankan bahwa pemantauan KPK RI berfokus pada proyek-proyek yang mengalami deviasi, terutama yang memiliki nilai anggaran besar namun pembangunannya belum rampung, meski tahun anggaran 2024 segera berakhir.
Contohnya, proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie serta gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi sorotan KPK RI. Tim KPK RI berharap semua proyek dalam Program Strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo ini dapat selesai tepat waktu, tanpa ada temuan pelanggaran dari APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum.