4 Fakta Terkini Anggota Polda Maluku Pukul Sopir Taksi Online di SCBD Jaksel

Anggota Polda Maluku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan oleh korban yang merupakan pengemudi taksi online.

oleh Hisyam Adyatma diperbarui 08 Nov 2024, 13:30 WIB
Anggota Polda Maluku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menganiaya seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Polda Maluku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan oleh korban yang merupakan sopir taksi online.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Korban RF (34) didampingi penasihat hukumnya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 2 November 2024.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

"Iya benar, membuat laporan pada Sabtu kemarin ya," kata Nurma dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.

Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di Jalan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun terduga pelaku adalah penumpangnya sendiri. Diduga saat itu pelaku marah ketika akan mau mengubah rute tujuan awal. Akibat hal itu, kendaraan sampai menabrak mobil yang ada di depannya.

"Sehingga terjadilah perdebatan sampai pelaku memukul korban ke bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," ujar Nurma. "Itu kronologinya seperti di video viral itu," sambung dia.

Nurma mengatakan terduga pelaku langsung turun dari mobil. Sementara itu, korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Ketika itu, antara kedua pihak sempat berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Belakangan, korban malah membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Kasus ini sedang dalam penanganan oleh jajaran Polres Metro Jaksel. Nurma membenarkan, terduga pelaku merupakan anggota Polda Maluku.

"Iya benar (anggota), koordinasi saya dengan penyidik sekarang lagi ditindaklanjuti untuk panggil pelapor dan saksi-saksi lain," kata Nurma.

Berikut sederet fakta terkini terkait oknum anggota Polda Maluku pukul sopir taksi online di SCBD Jaksel dihimpun Tim News Liputan6.com:


1. Polisi Periksa 2 Orang Sebagai Saksi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Polisi mendalami dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Maluku terhadap seorang sopir taksi daring. Total, dua orang saksi dimintai keterangan.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, dua orang saksi yang dimintai keterangan di antaranya adalah Kompol MBSW sebagai saksi terlapor.

Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jaksel pada Selasa, 5 November 2024. Sementara itu, berselang satu hari giliran saksi pelapor RF (34) yang diperiksa di Polres Metro Jaksel.

"Yang diperiksa kemarin pertama yang diduga pelaku terus hari Rabu korban (sopir taksi online). Total kemarin baru dua," kata Nurma kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Nurma tak berkenan membeberkan hasil pemeriksan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini. "Kalau itu penyidik," ucap dia.


2. Akan Panggil Saksi Lain

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan penyidik ke depan juga akan kembali memanggil sejumlah saksi lain.

"Nanti katanya sudah disiapkan untuk yang lain-lain, saksi yang lain, tapi belum (dijadwalkan)," ujar Nurma.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di Jalan SCBD, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 17:00 WIB.


3. Polisi: Pemukulan Sopir Taksi karena Salah Paham

Sopir taksi dianiaya anggota Polda Maluku. Ilustrasi kekerasan. (Foto: Liputan6.com/Putu Merta).

Pihak Kepolisian menyebutkan motif dugaan polisi berinisial B memukul sopir taksi daring bernama RF (34) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024) yang menjadi viral di media sosial karena kesalahpahaman dari keduanya.

"Jadi antara sopir dan menumpang, itu yang jelas salah paham, soal komunikasi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Nurma mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan pada Sabtu, 2 November 2024, maka langsung menindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga pelaku dan korban.

"Kemudian hari ini juga kita sudah meminta keterangan dari korban," ujarnya dilansir dari Antara.


4. Pelaku Dicopot dari Jabatan

Polda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku. Hal itu buntut pemukulan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta.

"Sebagai tindakan awal untuk yang bersangkutan Kompol Bambang sudah dimutasikan ke Pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan. Sudah dicopot dari jabatannya," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Menurut Areis, untuk dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Kompol Bambang diproses di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara sidang etik dan disiplin nantinya dilaksanakan di Polda Maluku.

"Komitmen Bapak Kapolda setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan ditindak tegas. Terkait dengan video viral, beliau sudah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan dan memproses kejadian tersebut," jelas dia.

 

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya