Penjelasan Polisi Soal Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo Ata Dugaan Ujaran Kebencian

Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 08 Nov 2024, 19:00 WIB
Denny Sumargo menjawab tantangan Farhat Abbas buntut konflik donasi Pratiwi Noviyanthi untuk Agus Salim yang jadi korban penyiraman air keras.

Liputan6.com, Jakarta Kunjungan Denny Sumargo ke rumah Farhat Abbas guna mengklarifikasi akan dihajar beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Farhat Abbas diketahui melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengadakan, kejadian bermula ketika pelapor mendapati video Denny Sumargo di media sosial, yang diduga mengandung ujaran kebencian suku dan ras yang ditujukan kepada Farhat Abbas.

"Awal kejadian menurut Keterangan Pelapor mengetahui Video Tiktok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA," kata Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

"Yang isinya 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," Ade Ary menambahkan.

 


Melayangkan Somasi

Denny Sumargo menjawab tantangan Farhat Abbas buntut konflik donasi Pratiwi Noviyanthi untuk Agus Salim yang jadi korban penyiraman air keras.

Ade Ary melanjutkan, pelapor juga sudah melayangkan somasi kepada Denny untuk meminta maaf. Namun Farhat tidak mendapat respons dari Denny atas somasi tersebut. 

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor," kata Ade Ary.

 


Laporan Polisi

Denny Sumargo menjawab tantangan Farhat Abbas buntut konflik donasi Pratiwi Noviyanthi untuk Agus Salim yang jadi korban penyiraman air keras.

Atas kejadian ini, Farhat pun memutuskan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Farhat terregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 November 2024. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," ucap Ade Ary.

 


Barang Bukti

Bersamana dengan itu, Farhat juga menyerahkan barang bukti berupa video dan surat somasi. Atas kasus ini, Denny Sumargo disangkakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya