Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur Terkait Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.

oleh Muhammad Ali diperbarui 08 Nov 2024, 23:22 WIB
Selain ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Kejaksaan juga menangkap dan menahan satu pengacara (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat pengacara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyidik memeriksa suami dan anak dari Lisa Rahmat.

"LH selaku suami dari LR dan HS selaku anak dari LR," kata Harli dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).

Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara Ronald.

"Keempat saksi diperiksa untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.

Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus dugaan suap yang diduga untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

 


Tetapkan Tersangka terhadap Mantan Pejabat MA

Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung)

Lalu, penyidik juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik menetapkan ibunda dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberikan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald.


Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya