Liputan6.com, Jakarta - Demi mempercepat perkembangan kewirausahaan dan waralaba di Indonesia, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menggandeng Neo Expo Promosindo, menggelar Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2024, di ICE BSD Kabupaten Tangerang, hingga 10 November 2024.
Dalam pameran yang mengambil tema "Empowering Growth" itu, menampilkan lebih dari 200 merk dari berbagai sektor. Seperti franchise, kemitraan, peluang bisnis, keagenan, sampai distributor.
Advertisement
Fredy Ferdianto selaku Head public relations Neo Expo Promosindo menjelaskan, dengan investasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 1,5 miliar, acara ini menjadi kesempatan besar bagi calon wirausahawan untuk mendapatkan referensi bisnis yang sesuai dengan modal, kebutuhan, dan minat mereka.
"Pameran ke-169 ini tidak hanya menawarkan spektrum bisnis yang luas, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi antar pelaku usaha. Bank Saqu hadir sebagai mitra resmi keuangan digital, sementara dukungan penuh diberikan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta komunitas bisnis terkemuka," kata Fredy.
Dalam pameran tersebut juga menghadirkan berbagai seminar dan talkshow inspiratif akan diadakan untuk memperkaya wawasan kewirausahaan pengunjung. Sehingga, bagi masyarakat yang baru akan mulai berwirausaha, juga bisa mendapat ilmunya di pameran tersebut.
Pakar seperti Edho Zell dari Founder Social Bread, akan membahas pentingnya personal branding, sedangkan Rumah BUMN Jakarta akan memandu strategi keuangan bisnis yang efektif. Tak hanya itu, topik seperti ekspansi digital dan manajemen legalitas juga akan dibahas oleh para ahli.
Segmen Bisnis yang Dipamerkan
Segmen bisnis yang dipamerkan mencakup ragam pilihan, seperti kedai kopi modern, kuliner lokal dan internasional, jasa pendidikan, ritel air minum, serta otomotif dan laundry. Bisnis terkenal seperti Ayam Gepuk Pak Gembus, Sour Sally, Depo Air Minum Biru, dan Maxpress Laundromart hadir menawarkan kemitraan dengan berbagai nilai investasi.
Selain itu, solusi teknologi seperti Point of Sales dari Moka POS dan jasa ekspedisi dari Lalamove akan mempermudah operasional bisnis.
“IFBC 2024 bukan hanya pameran, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kewirausahaan di Indonesia. Kami berharap para pelaku usaha dan investor dapat menemukan mitra yang tepat dan mengembangkan bisnis mereka secara signifikan," ujarnya.
Advertisement
Jokowi Terbitkan Aturan Soal Franchise, Simak Kewajiban hingga Sanksinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait waralaba atau lebih dikenal dengan istilah usaha franchise, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024.
Dalam aturan yang telah diteken Jokowi pada 2 September 2024, mewajibkan pebisnis franchise menggunakan produk lokal dan harus membuat laporan keuangan secara rutin.
Pada pasal 4 tertulis bahwa Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.
Kriteria Waralaba meliputi, memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Sistem bisnis sebagaimana yang dimaksud berupa standar operasional dan prosedu, yang paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan lokasi usaha; desain tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.
Kemudian, untuk kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Dalam aturan tersebut mewajibkan agar pebisnis franchise memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima, dengan memberikan pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur terkait hak dan kewaiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Yakni hak untuk pemberi waralaba diantaranya hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
Hak dan Kewajiban
Sementara, hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Namun, jika Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf dikenai sanksi administratif.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal ayat (1) berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW," bunyi Pasal 10 ayat 2.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Advertisement
Pencabutan Sanksi
Tahap selanjutnya, jika dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
Selanjutnya, jika setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.