Jangan Hanya Keluhkan Pelayanan Publik di Media Sosial, Ini Saluran Pengaduan yang Tepat

Diskominfo Kaltim mengajarkan masyarakat desa untuk mengadukan pelayanan publik melalui saluran yang tepat yaitu SP4N-LAPOR!.

oleh Abdul Jalil diperbarui 12 Nov 2024, 01:00 WIB
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasih, saat menjadi narasumber sosialiasi SP4N-LAPOR! di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Liputan6.com, Paser - Di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi istem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Tak hanya sekadar menjelaskan soal sistem kanal aduan terintegrasi itu, Diskominfo Kaltim juga melatih warga menggunakannya. Satu per satu warga desa diajak menggunakan ponsel pintar untuk mencoba aplikasi pengaduan publik.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasih menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sebagai kanal aduan resmi. Sebab jika menggunakan saluran lain seperti media sosial, bisa berdampak hukum.

"Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah, maka bisa kena UU ITE. Tapi kalau melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim," katanya Mardiasih saat menjadi narasumber sosialisasi tersebut pada Selasa (15/10/2024) silam.

SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.

"Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi," ujarnya.

Sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.

"Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah," kata Mardiasih.

Melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah jika takut menyampaikan pendapatnya.

Mardiasih. menambahkan sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.

"Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi SP4N LAPOR!," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya