Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus seorang pria berinisial TW (42) di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang tega menyetubuhi anak tirinya puluhan kali hingga hamil delapan bulan. Perbuatan tercela itu berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA atau kurang lebih selama dua tahun.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu dialami korban sejak 2022 hingga 2024.
"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali, sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 hingga korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA," kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Robi, tersangka TW mengaku bahwa melakukan persetubuhan terhadap gadis malang yang kini berusia 16 tahun itu di dalam rumah ketika anggota keluarga lainnya tak ada.
"Tersangka melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam UU RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TW (42) hingga hamil 8 bulan.
Tersangka TW diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, pada Rabu (6/11/2024).
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wibowo Wicaksono mengonfirmasi penangkapan tersangka TW yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil. Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) mapolres setempat.
"Iya benar, tersangka TW telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," kata Kompol Robi, Sabtu (9/11/2024).