KPU Pastikan Tak Ada Lagi Cetak Ulang Surat Suara Meski Calon Kepala Daerah Dicopot

KPU menyatakan, pencetakan ulanng surat suara hanya bisa dilakukan H-30 pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2024, 08:48 WIB
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024) (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada lagi pencetakan surat suara ulang untuk Pilkada Serentak 2024, meski sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah telah dicopot dari keikutsertaan dalam pemilihan.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan, pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Lepas dari waktu tersebut, surat suara tidak bisa lagi dicetak ulang.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," tutur Sudrajat di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024).

Menurut Sudrajat, pencetakan ulang tidak dapat dipaksakan, sebab malah akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, masih ada proses pelipatan, pengepakan, dan distribusi surat suara yang memakan waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," jelas dia.

Sebagai informasi, beberapa calon kepala daerah diketahui telah dicopot dari keikutsertaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu terjadi di wilayah Papua Barat Daya dan Kota Banjarbaru.


KPUD dan KPPS Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pencopotan peserta pilkada itu merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah lantaran terbukti melakukan pelanggaran dan berhalangan tetap lainnya, seperti meninggal dunia.

Sudrajat mengatakan, foto calon kepala daerah yang telah dicopot nantinya akan tetap terpampang di surat suara.

Namun pihak KPUD dan KPPS nantinya mensosialisasikan ke masyarakat bahwa sosok tersebut tidak lagi menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," Sudrajat menandaskan.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya