Liputan6.com, Washington D.C - Pada tanggal 11 November 1889, Washington D.C resmi menjadi negara bagian ke-42 Amerika Serikat setelah Presiden AS kala itu Benjamin Harrison mengeluarkan proklamasinya terkait putusan tersebut.
Dilansir laman History Link, Senin (11/11/2024), berita ini segera dikirim melalui telegram ke Olympia, ibu kota negara bagian yang baru, memicu perayaan di antara pejabat terpilih dan warga yang telah menunggu dengan sabar selama 36 tahun agar Washington diakui sebagai negara bagian setelah lama menjadi wilayah.
Advertisement
Sejarah Panjang Sebagai Wilayah
Washington Territory dibentuk pada tahun 1853 ketika Kongres memisahkan wilayah yang kini menjadi Negara Bagian Washington, Idaho utara, dan Montana barat dari Oregon Territory.
Ketika Oregon diakui sebagai negara bagian pada tahun 1859, sisa wilayah Idaho dan sebagian Wyoming sempat ditambahkan ke Washington Territory. Washington akhirnya memiliki batasan saat ini pada tahun 1863 ketika Idaho Territory dibentuk.
Sebelum dinyatakan sebagai negara bagian, Washington menghabiskan waktu 36 tahun sebagai wilayah, lebih lama dibandingkan dengan 41 negara bagian yang diakui sebelumnya dan lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tetangganya, Oregon.
Alami Proses Panjang
Terdapat berbagai alasan mengapa proses ini memakan waktu begitu lama.
Pada tahun-tahun awal wilayah tersebut, banyak pendatang baru lebih fokus pada pembangunan rumah dan komunitas daripada politik. Beberapa kali pada akhir 1860-an dan awal 1870-an, pemilih menolak proposal untuk mengadakan konvensi konstitusi.
Pada bulan Februari 1889, Kongres menyetujui undang-undang yang mengizinkan Washington dan tiga wilayah lainnya untuk menjadi negara bagian.
Pada 1 Oktober 1889, pemilih di Washington menyetujui konstitusi negara bagian dan memilih pejabat negara. Namun, proses pengakuan resmi memerlukan waktu lebih lama karena ketidakpuasan Harrison terhadap dokumen yang diterima dari pejabat wilayah.
Advertisement
Akhirnya Diresmikan
Dokumen resmi baru tiba di Gedung Putih pada tanggal 11 November dan penandatanganan akhirnya dilakukan pada pukul 17.27 waktu setempat pada tanggal 11 November 1889.
Harrison menggunakan pena emas yang berasal dari tambang di Washington untuk menandatangani proklamasi tersebut.
Dalam dokumen tersebut, setelah serangkaian klausa "Whereas" yang menjelaskan rincian, Presiden Harrison menyatakan bahwa "syarat-syarat yang ditetapkan oleh kongres untuk negara bagian Washington telah diratifikasi dan diterima."
Dengan pengakuan ini, Washington tidak hanya menjadi negara bagian ke-42 tetapi juga menciptakan identitas baru bagi warganya.