Polisi Tangkap 2 Lagi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku judi online akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Nov 2024, 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.

"Subdit Jatanras Polda Metro Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, Ade belum membeberkan secara detail.

Ade hanya menjelaskan kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.

"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap dia.

Adapun, kedua tersangka atas nama MN. Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang. Sedangkan, satunya lagi inisial DM yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.

"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," tandas Ade.


11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, rincian 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi di Komdigi tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya