Liputan6.com, Jakarta Aktor sinetron Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menambah masa hukuman mantan suami Irish Bella itu menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, yang kemudian menghasilkan penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian kutipan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).
Denda Rp 800 Juta
Selain penambahan hukuman penjara, denda yang dikenakan terhadap Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman pengganti berupa tiga bulan.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
Pasrah
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku sudah mendengar hasil putusan tersebut.
"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias melalui pesan singkat. Atas putusan banding itu.
Kontra Memori Kasasi
Saat ditanya lebih lanjut, Jon Mathias mengaku Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi. "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.
Advertisement