Istana Sebut Dukungan Prabowo ke Paslon hingga Ikut Kampanye Tak Langgar Aturan

Hasan Nasbi mengatakan, baik presiden maupun para menteri diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

oleh Tim News diperbarui 10 Nov 2024, 19:36 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan kerja Kantor Komunikasi Presiden usai dilantik Presiden Jokowi. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

Dia mengatakan, baik presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan.


Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024

Prabowo Subianto yang merekomendasikan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Prabowo juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.

 


Gerindra: Selaku Ketum Parpol Pengusung

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Istimewa)

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partau pengusung.

Dasco menyampaikan, ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin dinilai lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.

"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco, dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2-24).

Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.

"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," imbuh Dasco.

 

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya