Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU: Hampir Mirip Pemilu 2024

KPU menyatakan, isu yang berkembang di masyarakat terkait dukungan Presiden Prabowo terhadap salah satu paslon Pilkada 2024 menjadi kewenangan Bawaslu RI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Nov 2024, 11:23 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah. Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Terkait hal itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengulas Pemilu 2024 khususnya Pilpres, di mana sejumlah pihak menuntut Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan cuti kampanye lantaran dinilai memihak kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau di aturan KPU kan sudah disediakan dan itu sempat, sebenarnya kan relatif tidak mengalami perubahan ya. Di Pemilu 2024 lalu juga situasi semacam ini juga hampir mirip gitu. Tapi kan tidak dilakukan (cuti)," tutur August di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat terkait dukungan Presiden Prabowo terhadap salah satu paslon Pilkada 2024 menjadi kewenangan Bawaslu RI.

"Nah sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu. Kami itu juga rencananya tanggal 14 sampai 16 juga lakukan Rapimnas antara pimpinan KPU RI dan juga di tingkat provinsi dengan pimpinan Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi," kata August.

Sebelumnya, KPU RI menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.

"Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," tutur Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).

 

 


Kewajiban dan Kewenangan KPU

Anggota KPU RI August Mellaz (Liputan6.com/Winda Nelfira).

 

Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.

"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," jelas dia.

Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga memfasilitasi debat. Termasuk memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.

"Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," August menandaskan.


Kata Istana soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan kerja Kantor Komunikasi Presiden usai dilantik Presiden Jokowi. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

Dia mengatakan, baik presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan.

Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadapnya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Prabowo juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya