Demi Pertumbuhan Ekonomi 8%, Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025

Pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025. Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

oleh Tim Bisnis diperbarui 11 Nov 2024, 12:45 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta, Senin (11/11/2024). (Ayu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2025. Kebijakan ini diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kontribusi sektor perumahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengungkapkan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan PDB nasional.

“Di sektor perumahan ini jadi sektor andalan untuk mendorong PDB kita. Tahun ini kemarin disetujui perpanjangan PPN DTP untuk properti,” kata Susiwijono kepada media di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengusulkan perpanjangan insentif ini. Usulan tersebut diajukan mengingat pentingnya sektor perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Untuk tahun depan, Pak Menko Perekonomian sudah mengusulkan perpanjangan. Sektor perumahan sangat penting, selain untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan lainnya, komponen ini juga sangat kita andalkan dalam PDB,” jelas Susi.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

Susi menambahkan, kontribusi sektor perumahan terhadap PDB dianggap signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2025.

“Karena sektor ini kontribusinya ke PDB sangat besar sekali,” tegasnya.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com


Asyik! Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025. Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

"Pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah. Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah, untuk memacu pertumbuhan itu, karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Kendati demikian, Airlangga menegaskan, perpanjangan insentif PPN DTP pembahasannya akan dilanjutkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Artinya, ia belum bisa memastikan seberapa lama insentif tersebut akan diperpanjang.

"Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan," ujarnya.


Jaga Daya Beli

Airlangga menilai, insentif PPN DTP perumahan sangat diperlukan oleh masyarakat kelas menengah, utamanya untuk menjaga daya beli agar tidak mengalami pelemahan terus-menerus.

"Dan kelas masyarakat itu (kelas menengah) adalah pertama untuk membeli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya