Liputan6.com, Jakarta - iPhone 16 series hingga kini belum meluncur resmi di Indonesia, namun rumor tentang iPhone 18 sudah mulai beredar di internet.
Kabarnya, iPhone 18 Pro akan dilengkapi dengan fitur kamera aperture variabel atau bisa diubah-ubah--teknologi yang sebelumnya sudah hadir di ponsel Android sejak tahun lalu.
Advertisement
Ming-Chi Kuo, analis sering membocorkan perkembangan produk Apple mengatakan iPhone 18 Pro akan memiliki fitur ini untuk pertama kalinya pada perangkat Apple.
Adapun fitur aperture variabel memungkinkan pengguna iPhone mengatur seberapa banyak cahaya masuk ke dalam lensa, sehingga lebih fleksibel dalam mengambil foto di berbagai kondisi cahaya.
Berdasarkan laporan dari GSM Arena, Senin (11/11/2024), survei industri terbaru mengindikasikan Sunny Optical akan menjadi pemasok utama untuk shutter iPhone 18 Pro.
"Sementara itu, Luxshare sebagai lensa sekunder dan pemasok lensa aperture variabel juga akan diproduksi oleh Largan Precision," katanya.
Apa Artinya untuk Pengguna iPhone?
Saat ini, kamera iPhone memiliki aperture tetap yang artinya tidak dapat diubah-ubah untuk menyesuaikan kondisi pencahayaan.
Dengan fitur aperture variabel, pengguna iPhone bisa mendapatkan kontrol lebih dalam untuk menghasilkan foto lebih baik disituasi terang maupun gelap.
iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia!
iPhone 16 series masih ilegal di Indonesia karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan janji investasi senilai Rp 1,7 triliun.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia ingin memastikan produk-produk teknologi juga membawa dampak ekonomi lokal.
Pesan Luhut untuk Apple?
Menanggapi larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia terbuka terhadap peluang investasi.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu (iPhone) diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Luhut Pandjaitan juga menyampaikan, fokus utama Indonesia bukan hanya teknologi, tetapi juga penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi.
"Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Luhut.
Sebelumnya, beredar kabar raksasa teknologi itu berniat untuk mengucurkan dana investasi sebesar Rp 157 milir untuk membangun pabrik iPhone di Bandung.
Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal, sebagaimana dilaporkan Bloomberg.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.
Advertisement
Pabrik iPhone di Bandung
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.
Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.
Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Tanda iPhone 16 Series Dijual Resmi di Indonesia
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.
Advertisement