Berkas Perkara Guru SD Cabul di Bandar Lampung Telah P21, Terancam 15 Tahun Penjara

Berkas perkara Fadlurahman Zikri (27), tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu SD swasta di Bandar Lampung telah mencapai tahap P21.

oleh Ardi Munthe diperbarui 12 Nov 2024, 19:00 WIB
Tersangka Fadlurahman Zikri saat digiring ke mobil tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk diserahkan ke JPU Kejari setempat. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara Fadlurahman Zikri (27), tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu SD swasta di Bandar Lampung telah mencapai tahap P21. Tersangka yang merupakan tenaga pendidik itu pun telah dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Senin (11/11/2024).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari setempat, kesehatan tersangka dicek terlebih dahulu di mapolresta setempat. "Hari ini Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka Fadlurahman ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata AKP Nilawati, Senin (11/11/2024).

Saat digiring ke mobil tahanan ia memakai kaus berwarna putih, tak sepatah kata pun keluar dari mulut tersangka di hadapan wartawan. Fadlurahman hanya tertunduk lesu dengan kondisi kedua tangannya diborgol kabel ties. 

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016. Yang mengatur perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," ungkap Nilawati.

Sebelumnya diberitakan, penangguhan penahanan guru sekolah dasar (SD) swasta di Bandar Lampung yang mencabuli muridnya telah dicabut dan kini ditahan polisi. Pria berinisal FZ (27) ini mulai ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (2/11/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengonfirmasi penangguhan penahanan FZ, tersangka pencabulan anak di bawah umur telah dicabut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka atau tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian. "Pada hari Kamis (31/10/2024), berkas perkara tersangka FZ sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung untuk diteliti lebih lanjut," ungkapnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya