Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya bersama Lanudal Puspenerbal Juanda menangkap 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak jual ginjal ke India.
Lima orang yang ditangkap berinisial AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo yang ditangkap di Bandara Juanda Terminal 2 saat akan berangkat menuju India.
Advertisement
"Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, Senin (11/11/2024).
Sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif, gerak gerik pelaku ini sempat mencurigakan. Dimana salah satu pelaku AFH dan istrinya AWSR mengaku jika akan ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.
"Saat kami periksa dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal yang akan dilakukan pelaku," ucap Ramdhani.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.
"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," tambah Ramdhani.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.
"Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial," jelas Ramdhani.
Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.
"Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya," tegas Ramdhani.
Iming-Iming Rp600 Juta
Di samping itu, menurut Ramdhani, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp600 juta.
"Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp 600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," tutur Ramdhani.
Adapun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.
Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebagai bentuk antisipasi kasus serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen pihaknya dalam melindungi WNI.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," imbuhnya.
Selanjutnya, Ramdhani menyebut jika pihaknya bersama dengan pihak Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kelima orang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas dan keamanan perbatasan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum," pungkas Ramdhani.
Advertisement