Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Hari Ini Selasa 12 November 2024, di Mana dan Kapan Saja?

Pada hari ini, Selasa (12/11/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dan kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan dan waktu-waktu yang telah ditentukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Nov 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (12/11/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, terus berupaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian meningkat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat mereka.

Pada hari ini, Selasa (12/11/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Pada hari ini, Selasa (12/11/2024) kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan dan waktu-waktu yang telah ditentukan.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat genap harus mencari jalur alternatif atau menggunakan moda transportasi lain dan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan serta waktu yang telah ditentukan.

Peraturan aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 


Tips Berkendara bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Rencanakan Rute Anda:

- Sebelum berangkat, periksa rute perjalanan Anda dan pastikan untuk menghindari ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap jika pelat Anda tidak sesuai. Gunakan aplikasi peta digital untuk menemukan rute alternatif yang lebih efisien.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih cepat dan hemat biaya.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya perjalanan.

4. Waktu Keberangkatan:

- Usahakan untuk berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam puncak ganjil genap. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan menghemat waktu.

5. Siapkan Alternatif:

- Selalu siapkan rencana cadangan jika rute utama Anda terhalang oleh aturan ganjil genap. Ketahui beberapa jalur alternatif yang dapat Anda gunakan.

6. Periksa Kondisi Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan pastikan bahan bakar cukup untuk menghindari masalah di jalan.

7. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial. Ini membantu Anda mendapatkan update real-time tentang situasi jalan dan aturan ganjil genap.

Dengan memahami aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (30/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Usulan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya