Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin 11 November 2024. Beberapa kendaraan dilaporkan rusak. Itulah top 3 news hari ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menerangkan, kecelakaan berawal dari sebuah truk muatan yang mengalami rem blong. Truk kemudian menghantam kendaraan yang ada di depannya, sehingga kecelakaan beruntun pun tak terelakkan.
Advertisement
Jules menerangkan, kepolisian sudah turun tangan melakukan proses evakuasi kecelakaan beruntun. Sejauh ini, 10 personel gabungan dari Korlantas PJR Polri, PJR Polda Jabar dan Satlantas Polres Purwakarta masih melakukan penanganan.
Sementara itu, layanan "Lapor Mas Wapres" bagi warga mulai dibuka di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.
Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari pantauan Liputan6.com pukul 12.21 WIB, nampak warga ramai datang secara langsung ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk memyampaikan aduannya. Hal tersebut seperti disampaikan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Setwapres Pranggono Dwianto.
Pranggono menyampaikan, warga akan dilayani oleh sejumlah staf untuk diterima aduannya. Nantinya, staf juga akan membantu warga untuk membuat laporannya secara lengkap.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.
Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 November 2024:
1. Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga Truk Alami Rem Blong
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin 11 November 2024. Beberapa kendaraan dilaporkan rusak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menerangkan, kecelakaan berawal dari sebuah truk muatan yang mengalami rem blong.
Truk kemudian menghantam kendaraan yang ada di depannya, sehingga kecelakaan beruntun pun tak terelakkan.
"Rem blong itu diduga karena truk itu membawa muatan cukup banyak atau cukup berat, kemudian terjadilah tabrakan beruntun dengan kendaraan lain," kata dia dalam keterangannya, Senin 11 November 2024.
Advertisement
2. Istana Wakil Presiden Mulai Layani Aduan Warga, Bisa Terima 50 Lebih Aduan Setiap Hari
Layanan "Lapor Mas Wapres" bagi warga mulai dibuka di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.
Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari pantauan Liputan6.com pukul 12.21 WIB, nampak warga ramai datang secara langsung ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk memyampaikan aduannya.
"Untuk teknisnya warga bisa datang langsung ke sini melalui pos registrasi kemudian setelah registrasi akan diarahkan ke ruang pengaduan," kata Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Setwapres Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin 11 November 2024.
Pranggono menyampaikan, warga akan dilayani oleh sejumlah staf untuk diterima aduannya. Nantinya, staf juga akan membantu warga untuk membuat laporannya secara lengkap.
3. Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Direktur PT GIE Ditetapkan sebagai DPO Polresta Bogor
Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.
"Ya betul," ujar Aji melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.
Advertisement