Pengertian Berdaulat, Ciri-Ciri, dan Penerapannya di Indonesia

Berdaulat adalah memiliki kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah. Pelajari pengertian, ciri, dan penerapan kedaulatan di Indonesia dalam artikel ini.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Nov 2024, 11:12 WIB
berdaulat adalah ©Ilustrasi dibuat AI

Pengertian Berdaulat

Liputan6.com, Jakarta Berdaulat adalah kondisi di mana suatu entitas, biasanya negara, memiliki kekuasaan tertinggi dan mandiri atas wilayah dan rakyatnya. Istilah ini berasal dari kata Arab "daulah" yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Dalam konteks negara, berdaulat berarti memiliki otoritas penuh untuk mengatur urusan internal dan eksternal tanpa campur tangan pihak lain.

Secara lebih spesifik, berdaulat dapat diartikan sebagai:

  • Memiliki kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang
  • Tidak tunduk pada kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain
  • Dapat mengatur kebijakan dalam negeri dan luar negeri secara mandiri
  • Memiliki kontrol penuh atas wilayah dan penduduknya

Dalam hukum internasional, negara berdaulat didefinisikan sebagai entitas yang memiliki penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Kedaulatan menjadi dasar kesetaraan antar negara dalam pergaulan internasional.


Ciri-Ciri Negara Berdaulat

Untuk dapat disebut sebagai negara berdaulat, suatu entitas harus memenuhi beberapa karakteristik berikut:

1. Memiliki Wilayah yang Jelas

Negara berdaulat harus memiliki wilayah teritorial yang terdefinisi dengan jelas, baik daratan, perairan, maupun udara. Batas-batas wilayah ini diakui secara internasional melalui perjanjian atau hukum kebiasaan.

2. Penduduk Tetap

Terdapat populasi permanen yang mendiami wilayah negara tersebut. Penduduk ini terikat secara hukum dengan negara melalui kewarganegaraan.

3. Pemerintahan yang Efektif

Ada struktur pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan seperti membuat undang-undang, menegakkan hukum, dan menyediakan layanan publik.

4. Kemampuan Menjalin Hubungan Internasional

Negara berdaulat memiliki kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain, termasuk membuat perjanjian dan mengirim perwakilan diplomatik.

5. Pengakuan Internasional

Meskipun bukan syarat mutlak, pengakuan dari negara-negara lain memperkuat status kedaulatan suatu negara.

6. Kontrol Efektif atas Wilayah

Pemerintah mampu menegakkan otoritasnya di seluruh wilayah negara tanpa intervensi pihak asing.

7. Kemerdekaan dalam Pengambilan Keputusan

Negara berdaulat bebas menentukan kebijakan internal dan eksternal tanpa paksaan dari pihak luar.


Jenis-Jenis Kedaulatan

Kedaulatan dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan ruang lingkup dan penerapannya:

1. Kedaulatan Internal

Merujuk pada kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri tanpa campur tangan pihak luar. Ini mencakup pembuatan undang-undang, penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya.

2. Kedaulatan Eksternal

Kemampuan negara untuk bertindak secara independen dalam hubungan internasional, termasuk membuat perjanjian dan bergabung dengan organisasi internasional.

3. Kedaulatan Teritorial

Hak eksklusif negara untuk mengendalikan aktivitas di dalam wilayahnya, termasuk udara dan perairan teritorial.

4. Kedaulatan Ekonomi

Kemampuan negara untuk mengatur kebijakan ekonomi, fiskal, dan moneter secara mandiri.

5. Kedaulatan Digital

Konsep baru yang merujuk pada kontrol negara atas data dan infrastruktur digital di wilayahnya.


Teori Kedaulatan

Beberapa teori telah dikembangkan untuk menjelaskan konsep kedaulatan dalam konteks negara modern:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan. Penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. Teori ini populer pada masa kerajaan absolut.

2. Teori Kedaulatan Raja

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh raja secara mutlak. Raja dianggap sumber hukum dan tidak tunduk pada hukum (princeps legibus solutus est).

3. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Pemerintah hanya menjalankan mandat dari rakyat. Teori ini menjadi dasar sistem demokrasi modern.

4. Teori Kedaulatan Negara

Negara sebagai institusi dianggap memiliki kekuasaan tertinggi, terlepas dari individu yang memerintah. Teori ini dikembangkan oleh Georg Jellinek.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Hukum dianggap sebagai kekuasaan tertinggi. Semua elemen negara, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.


Sejarah Kedaulatan di Indonesia

Konsep kedaulatan di Indonesia mengalami evolusi seiring perjalanan sejarah bangsa:

Masa Pra-Kemerdekaan

Sebelum kemerdekaan, wilayah Nusantara terbagi dalam berbagai kerajaan yang masing-masing memiliki kedaulatan. Kedatangan kolonial Belanda secara bertahap menggerus kedaulatan kerajaan-kerajaan ini.

Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai lahirnya kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Namun, kedaulatan ini masih harus diperjuangkan melalui perang kemerdekaan.

Pengakuan Kedaulatan

Konferensi Meja Bundar 1949 menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, meskipun masih dalam bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kembali ke Negara Kesatuan

Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, menegaskan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda.

Era Reformasi

Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam penerapan kedaulatan, termasuk desentralisasi kekuasaan ke daerah melalui otonomi daerah.


Penerapan Kedaulatan di Indonesia

Indonesia sebagai negara berdaulat menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan dalam berbagai aspek:

1. Kedaulatan Politik

Indonesia menganut sistem demokrasi di mana kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.

2. Kedaulatan Hukum

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Semua warga negara, termasuk pejabat negara, tunduk pada hukum yang berlaku.

3. Kedaulatan Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan kedaulatan ekonomi Indonesia. Negara menguasai cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

4. Kedaulatan Wilayah

Indonesia aktif menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk perbatasan darat, laut, dan udara. Konsep Wawasan Nusantara menegaskan kesatuan wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

5. Kedaulatan dalam Hubungan Internasional

Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak memihak blok kekuatan manapun dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia.


Tantangan Kedaulatan di Era Modern

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, konsep kedaulatan negara menghadapi berbagai tantangan baru:

1. Globalisasi Ekonomi

Integrasi ekonomi global dan peran korporasi multinasional dapat membatasi kemampuan negara untuk mengatur kebijakan ekonomi secara mandiri.

2. Isu Transnasional

Masalah seperti terorisme, perubahan iklim, dan pandemi memerlukan kerjasama internasional, yang terkadang berbenturan dengan prinsip kedaulatan tradisional.

3. Revolusi Digital

Perkembangan teknologi informasi dan internet menciptakan ruang siber yang sulit diatur dalam batas-batas kedaulatan konvensional.

4. Organisasi Supranasional

Keberadaan organisasi seperti Uni Eropa menuntut negara anggota untuk menyerahkan sebagian kedaulatannya.

5. Intervensi Kemanusiaan

Konsep "tanggung jawab untuk melindungi" (R2P) memungkinkan intervensi internasional dalam urusan internal negara atas nama kemanusiaan.


Upaya Memperkuat Kedaulatan Negara

Menghadapi berbagai tantangan, negara-negara termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kedaulatannya:

1. Modernisasi Pertahanan

Peningkatan kapabilitas militer untuk menjaga integritas wilayah dan menghadapi ancaman non-tradisional.

2. Diplomasi Aktif

Partisipasi aktif dalam forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan memperkuat posisi negara.

3. Penguatan Ekonomi Nasional

Pengembangan industri strategis dan peningkatan daya saing ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada pihak asing.

4. Penegakan Hukum

Penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi untuk meningkatkan kepercayaan publik dan investor.

5. Pengembangan Teknologi

Investasi dalam riset dan pengembangan teknologi untuk mengurangi ketergantungan teknologi pada negara lain.


FAQ Seputar Kedaulatan

1. Apa perbedaan antara negara berdaulat dan negara boneka?

Negara berdaulat memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur urusan internal dan eksternalnya sendiri. Sementara negara boneka, meskipun secara formal independen, dalam praktiknya dikendalikan oleh negara lain.

2. Apakah kedaulatan berarti negara dapat melakukan apa saja?

Tidak. Meskipun berdaulat, negara tetap terikat oleh hukum internasional dan norma-norma universal seperti hak asasi manusia.

3. Bagaimana kedaulatan berkaitan dengan keanggotaan PBB?

Keanggotaan PBB umumnya dianggap sebagai pengakuan internasional atas kedaulatan suatu negara, meskipun bukan syarat mutlak kedaulatan.

4. Apakah wilayah otonom masih bagian dari kedaulatan negara induk?

Ya, wilayah otonom tetap berada di bawah kedaulatan negara induk, meskipun memiliki otonomi lebih luas dalam mengatur urusan internalnya.

5. Bagaimana kedaulatan diterapkan di laut?

Kedaulatan di laut diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang membagi wilayah laut menjadi beberapa zona dengan tingkat kedaulatan berbeda.


Kesimpulan

Kedaulatan merupakan konsep fundamental dalam hubungan internasional dan hukum tata negara. Berdaulat berarti memiliki kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah dan rakyat, tanpa campur tangan pihak luar. Meskipun menghadapi berbagai tantangan di era modern, kedaulatan tetap menjadi prinsip penting yang menjamin kesetaraan antar negara dalam pergaulan internasional.

Bagi Indonesia, kedaulatan bukan sekadar konsep abstrak, melainkan hasil perjuangan panjang yang harus terus dijaga dan diperkuat. Penerapan kedaulatan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari sistem politik, hukum, ekonomi, hingga hubungan luar negeri. Di tengah dinamika global yang terus berubah, Indonesia perlu terus beradaptasi dan berinovasi untuk mempertahankan dan memperkuat kedaulatannya, demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya