Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (12/11/2024). KPK optimistis menang dalam praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, yakin keputusan hakim nantinya akan akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik KPK.
Advertisement
"Kami juga meyakini masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa, (12/11/2024).
Sahbirin atau yang biasa disapa Paman Birin sejatinya tertangkap dalam OTT KPK. Hanya saja dia pada akhirnya bisa lolos dan sempat tidak diketahui jejaknya.
Paman Birin baru terlihat batang hidungnya setelah berminggu-minggu dicari penyidik antirasuah. Dia baru terlihat di kantor Gubernur Kalsel yang juga memimpin apel upacara pada Senin (11/11/2024).
"Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," jelas Tessa.
Dalam gugatan Sahbirin dengan nomor perkara terdaftar 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara petitum diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang diagendakan digelar 28 Oktober 2024.
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tiba-tiba Nongol Pimpin Upacara
Dikabarkan hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tiba-tiba nongol memimpin upacara ASN di Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Seperti dikutip dari laman Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas, disambut dengan hangat para ASN saat upacara karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.
Sahbirin Noor atau Paman Birin, sapaan akrabnya, menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin.
Lebih lanjut, Sahbirin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap itu juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.
"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ucap Paman Birin.
Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman," ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.
Advertisement
Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com