Liputan6.com, Bangkok - Seorang wanita tua di Thailand yang putus asa untuk menjauhkan putranya dari kecanduan narkoba dan judi, akhirnya memilih cara yang tak biasa.
Ia memasang sel besi bak penjara di dalam rumahnya. Lalu memasukan putranya ke dalam bilik tersebut, dikutip dari laman Oddity Central, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Dengan sengaja wanita berusia 64 tahun dari Provinsi Buriram, Thailand, itu meminta kontraktor membangun sel penjara di dalam rumahnya tempat ia dapat mengurung pria berusia 42 tahun tersebut.
Ia mengatakan kepada polisi bahwa ia telah mencoba segalanya untuk menyelamatkan putranya selama bertahun-tahun, termasuk beberapa upaya rehabilitasi di lebih dari 10 pusat berbeda di seluruh negeri.
Tetapi tidak ada yang berhasil dan ia menjadi semakin kasar seiring berjalannya waktu. Lebih buruk lagi, pada satu titik, putranya juga menjadi kecanduan judi, yang hanya memperburuk keadaan.
"Selama 20 tahun, saya hidup dalam ketakutan terus-menerus," kata ibu itu kepada wartawan.
"Saya tinggal sendirian dengan putra saya sejak suami saya meninggal. Salah satu penyebab kematian suami saya adalah depresi dan stres yang disebabkan oleh kecanduan narkoba putra saya. Saya memasang jeruji besi di rumah saya karena saya khawatir dengan keselamatan saya dan tetangga saya."
Pada tanggal 23 Oktober, wanita itu harus menelepon polisi karena dia tidak dapat mengendalikan putranya sendiri.
Dia dirawat di rumah sakit, tetapi dia tahu putranya akan kembali, jadi dia memutuskan untuk memasang sel penjara.
Ibu Bisa Melanggar Hukum?
Wanita tua itu juga memastikan bahwa putranya memiliki akses ke fasilitas dasar sehingga bisa meninggalkan ruangan di antara jeruji besi untuk memberinya makanan dan air.
"Kamar dengan jeruji besi memiliki fasilitas penting seperti tempat tidur, kamar mandi, dan WiFi," kata wanita itu.
"Saya merancang lubang kecil untuk mengirimkan makanan dan minuman kepada putra saya dan memasang sistem CCTV untuk memantau perilakunya 24 jam sehari. Saya yakin tindakan ini akan melindungi saya dan tetangga saya dari perilaku agresifnya."
Namun, sejumlah pihak mengatakan bahwa wanita itu dapat dinyatakan bersalah karena melanggar hak asasi manusia dan penahanan yang tidak sah.
"Tindakan ibu itu dapat melanggar Pasal 310 KUHP, yang mengatur penahanan yang tidak sah yang mengakibatkan kematian atau cedera serius, dan dapat dihukum dengan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun," kata kepala polisi distrik.
Kini, wanita tua itu diperintahkan untuk membongkar sel penjara, dimana polisi berjanji untuk menemukan solusi yang lebih baik untuk masalahnya.
Advertisement