Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judi Online Kemkomdigi, Uang Tunai Rp 2 Miliar Disita

Selain itu juga didapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

oleh Tim News diperbarui 12 Nov 2024, 16:53 WIB
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi). Satu tersangka tersebut yakni inisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan D ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). D juga merupakan istri dari tersangka A yang merupakan borun dari kasus ini.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Dari tangan D, polisi juga menemukan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.

"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," beber Ade Ary.

Selain itu juga didapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

Lalu untuk tersangka A yang hingga saat ini berstatus DPO masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 


80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Credit: Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online (judol).

Anak-anak ini terpapar judol melalui permainan yang ditemui saat mengakses handphone (HP).

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dia didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Menurut Politikus Golkar ini, tingginya angka judol tersebut tidak memungkinkan pihaknya bekerja sendiri. Dia bilang, pemerintah membutuhkan kerja sama dengan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat mengakses internet.

"Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar jadi online angkanya 80 ribu. ah ini yang tidak mungkin kami dari Kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerjasama dengan Ibu-Ibu, orang tua, Ibu Bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya," ucap Meutya.

Reporter: Rahmat Baihaqi


Infografis

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya